Kejagung Sita 2 Kapal Milik Surya Darmadi Senilai Rp 40 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 Agustus 2022
Kejagung Sita 2 Kapal Milik Surya Darmadi Senilai Rp 40 Miliar
Dua unit kapal pengangkut cruede palm oil (CPO) aset milik PT. Duta Palma Grup yang disita oleh Tim satuan tugas khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel

MerahPutih.com - Tim satuan tugas khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sebanyak dua unit kapal milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Sumatera Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin menjelaskan, dua kapal itu berjenis tagboat dan tongkang yang berkapasitas muatan sekitar 7 ribu metric ton CPO atau memiliki nilai mencapai Rp 40 miliar.

Baca Juga

Kejagung Sita 1.002 Hektare Kebun Terkait Kasus Surya Darmadi di Jambi

“Dua unit kapal tersebut disita yang saat ini sudah diamankan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang sampai kasus ini sampai pada tahap penuntutan," ucap Sarjono di Palembang, Selasa (30/8).

Menurut dia, penyitaan kapal itu guna kepentingan penyidikan dan pemulihan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT. Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau atas nama tersangka Surya Darmadi.

Di mana berdasarkan temuan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung RI dari Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui jumlah kerugian negara dan perekonomian negara dalam kasus tersangka Surya Darmadi mencapai Rp 104,1 triliun.

“Nilai aset (kapal) yang disita tersebut terbilang cukup besar ditambah aset-aset lain yang telah disita seperti properti, tanah dan semacamnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta, Kalteng, Kaltim, Riau dan Jambi semuanya lumayan untuk mengurangi kerugian negara,” tuturnya dikutip Antara

Baca Juga

Aset Tanah Ribuan Hektar Milik Surya Darmadi Kembali Disita Kejaksaan Agung

Ia menjelaskan, saat tim di lapangan melakukan penyitaan menemukan kapal tersebut dalam keadaan kosong dan sedang bersandar di perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin atau berjarak sekitar 150 kilometer dari Kota Palembang.

Berdasarkan keterangan dari beberapa awak kapal, kata dia, kapal tersebut sebelumnya difungsikan sebagai pengangkut CPO PT. Duta Palma Grup dari Sumatera Selatan dengan tujuan Provinsi Riau untuk dikemas dan dipasarkan.

“Kru kapal itu tidak dilakukan penahanan hanya dimintai keterangan, maka untuk sementara ini aset PT Duta Palma yang ada di wilayah Sumatera Selatan hanya itu," ucap dia.

Kendati demikian, ia menegaskan, pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat atau instansi terkait lainnya untuk menelusuri apakah aset lahan perkebunan sawit PT Duta Palma juga ada di wilayah Sumatera Selatan mengingat perusahaan itu sangatlah besar. (*)

Baca Juga

Kerugian Negara Tembus Rp 100 Triliun dari Kasus Korupsi Surya Darmadi

#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan