Merahputih.com - Kejaksaan Agung berencana melakukan gelar perkara atau ekspos kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata RI atau Asabri (Persero) pekan depan.
"Untuk penentuan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/1).
Baca Juga:
Tata Kelola PT Asabri Dinilai Buruk
Sejauh ini, ada tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Asabri. Namun demikian, hingga kini kejagung belum mengajukan surat pencekalan para calon tersangka ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM.
Jaksa penyidik telah memeriksa seluruh calon tersangka. Sehingga, Kejagung tidak membuka ke publik terlebih dahulu. "Karena menyangkut kepentingan penyidikan kami," kata Febrie.
Febrie pun tidak menyebut identitas para calon tersangka. Namun, dia memberi bocoran bahwa salah satunya dari pihak swasta.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa terdapat tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
"Telah dilakukan pemeriksaan 18 saksi, sudah tujuh calon tersangka dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangka-nya," ujar Burhanuddin dalam raker dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (26/1).
Tim penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) PT Asabri pada Kamis 14 Januari 2021.
Baca Juga:
Asabri Tiarap, Anggota Polri Paling Banyak Kena Dampaknya
Penanganan kasus Asabri ini tidak lepas dari permintaan dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretariat Negara Pratikno. Pemerintah juga mengutus Menteri BUMN Erick Thohir pada Selasa 22 Desember 2020 untuk bertemu dengan Jaksa Agung. Dalam pertemuan itu, Erick Thohir meminta jaksa penyidik untuk menyelidiki dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu.
Permintaan itu berkaitan dengan dua orang tersangka kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga juga terlibat dalam perkara di PT Asabri. (Knu)