Kejagung Segel 18 Apartemen Milik Benny Tjokro Terkait Kasus Asabri

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 18 Maret 2021
Kejagung Segel 18 Apartemen Milik Benny Tjokro Terkait Kasus Asabri
PT Asabri. Foto: Isitmewa

MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penyegelan 18 unit kamar apartemen South Hill milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait korupsi PT Asabri.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, pemasangan segel penyitaan terhadap unit kamar apartemen tersebut dilakukan pada Rabu (17/3). Penyitaan dilakukan mengembalikan kerugian negara dalam kasus Asabri yang diduga mencapai nilai Rp23 Triliun.

Baca Juga

Kejaksaan Sita Rolls Royce Phantom Coupe Diduga Hasil Korupsi Duit Asabri

"Pemasangan tanda penyitaan asset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills," kata Leonard dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (18/3).

Dia menjelaskan, pemasangan segel dilakukan sebagai upaya untuk menjaga barang bukti agar tidak berpindah tangan sehingga mempersulit pengembalian kerugian negara.

"Sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan beberapa waktu lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain," jelasnya.

Dia menambahkan, kegiatan pemasangan tanda penyitaan terhadap 18 unit kamar di Apartemen South Hills didampingi oleh Manager Portofolio PT Coollers Internasional Indonesia, serta Pengelola Apartemen Muharifin Umar Sodiq dan Djulia.

Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro kembali diperiksa Kejagung (Foto: antaranews)
Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat diperiksa Kejagung (Foto: antaranews)

Tim Jaksa kini memulai tahapan baru dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Tahapan dimaksud, penyidik mulai melaksanakan proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dengan mendatangkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tahapan baru yang mulai dilaksanakan kemarin adalah proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dengan mendatangkan auditor dari BPK," kata Leonard.

Leonard mengatakan, dalam proses itu, tim penyidik bersama auditor BPK melakukan klarifikasi dan inventarisasi terhadap data-data yang terkait dengan proses pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Asabri yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 23 triliun.

Selain itu, klarifikasi juga akan dilakukan terhadap para saksi dan tersangka pada perkara itu.

Klarifikasi yang akan dilakukan terhadap para saksi dan para tersangka dilaksanakan untuk menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan yang diduga melawan hukum dalam perkara tersebut.

Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan. (Knu)

Baca Juga

Kejagung Sita 17 Kapal Milik Heru Hidayat dalam Kasus Korupsi Asabri

#Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung
Bagikan
Bagikan