Kejagung Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Garuda Sejak Tahun Lalu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 12 Januari 2022
Kejagung Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Garuda Sejak Tahun Lalu
Garuda Indonesia. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) telah dimulai sejak 15 November 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 15 November 2021.

"Berupa 'mark up' (penggelembungan) penyewaan pesawat Garuda Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/1).

Baca Juga:

DPR Bakal Lakukan Langkah Penyelamatan Garuda Indonesia

Kasus dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.

Adapun posisi kasus tersebut, berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT Garuda Indonesia baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor atau perusahaan yang menyediakan jasa menyewakan barang dalam bentuk guna usaha.

Ia menyebutkan sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan "Lessor Agreement" di mana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak "lessor" dengan cara pembayaran secara bertahap, dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.

Selanjutnya atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat di antaranya ATR 72-600 sebanyak 50 unit pesawat (pembelian lima) unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat.

"Kemudian CRJ 1.000 sebanyak 18 unit pesawat pembelian enam unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat," kata Leonard.

Garuda Indonesia. (Foto: Antara)
Garuda Indonesia. (Foto: Antara)

Kemudian, "Bussiness plan procedure" dalam pengadaan atau sewa pesawat di PT Garuda Indonesia adalah direktur utama akan membentuk tim pengadaan sewa pesawat/tim gabungan yang melibatkan personal dari beberapa direktorat (teknis, niaga, operasional, dan layanan/niaga).

Tim gabungan ini yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.

Sementara itu, feasibility study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh direktorat terkait mengacu pada rencana bisnis yang telah dibahas dalam pembahasan anggaran harus "inline" dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Atas pengadaan atau sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak 'lessor' atau perusahaan yang menyediakan jasa menyewakan barang dalam bentuk guna usaha," kata Leonard.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menerima kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir di ruang kerjanya siang tadi, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia dengan inisial ES.

“Untuk ATR 72-600 ini zaman ES. Dan ES sekarang masih ada di dalam tahanan,” tutur dia.

Baca Juga:

KPK Persilakan Publik Lapor Dugaan Korupsi di PT Garuda Indonesia

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah telah memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Supardi untuk melakukan ekspose besar terkait dengan perkara tersebut untuk dinaikkan ke penyidikan.

Dirdik Supardi menjanjikan ekspose besar tersebut dilakukan pekan depan. Supardi mengatakan penyelidikan yang dilakukan dalam rangka "pembersihan" BUMN sebagaimana komitmen antara Jaksa Agung dan Menteri BUMN.

Menurut Supardi, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan hingga Jumat ini masih ada pemeriksaan, termasuk pemeriksaan terhadap Direktur Utama Garuda Indonesia dengan inisial ES juga telah dilaksanakan.

"Sampai Jumat masih ada pemeriksaan mudah-mudahan nanti hari Jumat malam atau Senin-nya kita sudah bisa mengambil sikap," ujar Supardi. (Knu)

#Garuda Indonesia #Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi
Bagikan
Bagikan