MerahPutih.com- Tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer di pembunuhan Yosua Hutabarat menuai protes. Sebab, banyak yang menganggap saat itu Richard hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana tidak sepakat terkait pendapat yang menyebut Richard Eliezer tidak bisa dipidana karena menembak Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Sebut Richard Eliezer Harusnya Dituntut di Bawah 5 Tahun Penjara
Kejagung berpendapat, tindakan Richard tidak masuk sesuai dengan Pasal 50 dan 51 KUHAP.
Sebagai informasi, bunyi Pasal 51 KUHP Ayat 1, "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".
Fadil mengatakan, Sambo awalnya memerintahkan Ricky Rizal menjadi eksekutor pembunuhan.
Namun, Ricky menolak dengan alasan tidak kuat mental, sehingga Sambo mengalihkan tugas tersebut ke Richard.
“RE seharusnya bisa menolak karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia menghabisi orang,” kata Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Menurut Fadil, Richard dianggap melakukan kesalahan dengan tidak menolak perintah yang salah. Akibatnya, ada pertanggungjawaban hukum yang harus diterima Richard.
Baca Juga:
“Dia melaksanakan perintah yang salah ya harus dipidana, tentang tinggi rendahnya itu kebaikan Jaksa,” jelas Fadil.
Ia lantas menjelaskan tidak adanya hal meringankan dalam tuntutan terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo karena tuntutan hukuman itu sudah maksimal.
"Kenapa tidak ada hal meringankan? Gini, dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti nggak ada. Gitu SOP-nya," kata Fadil yang mengenakan kemeja putih ini.
Fadil menjelaskan pidana penjara sementara tertinggi dalam KUHP ialah hukuman 20 tahun penjara. Di atas itu, yakni pidana penjara seumur hidup dan mati.
Dikarenakan menuntut pidana maksimal, maka tidak ada hal meringankan. Bila dimasukkan hal meringankan, vonis nantinya akan berkurang.
"Karena masih ada yang lebih tinggi, (yaitu) seumur hidup dan mati. Itu pertimbangannya, tak ada meringankan. Bener nggak ada, karena kalau ada meringankan, pasti turun lagi hukumannya," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga: