Kejagung Sebut Mestinya Richard Eliezer Menolak Perintah Ferdy Sambo Tangkapan Layar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: MP/Mula)

MerahPutih.com- Tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer di pembunuhan Yosua Hutabarat menuai protes. Sebab, banyak yang menganggap saat itu Richard hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana tidak sepakat terkait pendapat yang menyebut Richard Eliezer tidak bisa dipidana karena menembak Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga:

Keluarga Brigadir J Sebut Richard Eliezer Harusnya Dituntut di Bawah 5 Tahun Penjara

Kejagung berpendapat, tindakan Richard tidak masuk sesuai dengan Pasal 50 dan 51 KUHAP.

Sebagai informasi, bunyi Pasal 51 KUHP Ayat 1, "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".

Fadil mengatakan, Sambo awalnya memerintahkan Ricky Rizal menjadi eksekutor pembunuhan.

Namun, Ricky menolak dengan alasan tidak kuat mental, sehingga Sambo mengalihkan tugas tersebut ke Richard.

“RE seharusnya bisa menolak karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia menghabisi orang,” kata Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Menurut Fadil, Richard dianggap melakukan kesalahan dengan tidak menolak perintah yang salah. Akibatnya, ada pertanggungjawaban hukum yang harus diterima Richard.

Baca Juga:

LPSK Protes Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer

“Dia melaksanakan perintah yang salah ya harus dipidana, tentang tinggi rendahnya itu kebaikan Jaksa,” jelas Fadil.

Ia lantas menjelaskan tidak adanya hal meringankan dalam tuntutan terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo karena tuntutan hukuman itu sudah maksimal.

"Kenapa tidak ada hal meringankan? Gini, dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti nggak ada. Gitu SOP-nya," kata Fadil yang mengenakan kemeja putih ini.

Fadil menjelaskan pidana penjara sementara tertinggi dalam KUHP ialah hukuman 20 tahun penjara. Di atas itu, yakni pidana penjara seumur hidup dan mati.

Dikarenakan menuntut pidana maksimal, maka tidak ada hal meringankan. Bila dimasukkan hal meringankan, vonis nantinya akan berkurang.

"Karena masih ada yang lebih tinggi, (yaitu) seumur hidup dan mati. Itu pertimbangannya, tak ada meringankan. Bener nggak ada, karena kalau ada meringankan, pasti turun lagi hukumannya," ungkapnya. (Knu)

Baca Juga:

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
DPR Minta Pemerintah Tegas Kelola Distribusi Minyak Goreng
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tegas Kelola Distribusi Minyak Goreng

Anggota Komisi VI DPR RI Amin Akram meminta pemerintah untuk bersikap tegas dalam mengelola jalur distribusi minyak goreng. Hal tersebut mengingat Indonesia merupakan salah satu penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia, dan memiliki produksi yang berlebih.

Menkominfo Janji Hadir Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
Indonesia
Menkominfo Janji Hadir Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Gibran Tegaskan Tegak Lurus Sesuai Arahan Megawati
Indonesia
Gibran Tegaskan Tegak Lurus Sesuai Arahan Megawati

"Sekali lagi terima kasih. Saya sebagai kader akan tegak lurus sesuai amanat ibu ketua umum," kata Gibran

DPR Desak Bawaslu Pro Aktif Awasi Netralitas ASN
Indonesia
DPR Desak Bawaslu Pro Aktif Awasi Netralitas ASN

Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian publik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

KCIC Pastikan Stasiun Halim dalam Kondisi Aman Pasca Terbakarnya Atap
Indonesia
KCIC Pastikan Stasiun Halim dalam Kondisi Aman Pasca Terbakarnya Atap

PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia-China) bersama pihak WIKA sebagai kontraktor telah memastikan bahwa saat ini Stasiun Halim dalam kondisi aman, bagian dalam bangunan stasiun dipastikan dalam kondisi baik dan seluruh fungsi dapat berjalan normal.

Pemerintah akan Impor 3 KRL Baru dari Jepang
Indonesia
Pemerintah akan Impor 3 KRL Baru dari Jepang

Luhut menyampaikan, impor KRL kondisi baru itu dilakukan agar tidak melanggar larangan impor barang bekas di atas 20 tahun.

Caleg Partai Buruh Didominasi Kelas Pekerja, Tidak Ada Artis dan Pengusaha
Indonesia
Caleg Partai Buruh Didominasi Kelas Pekerja, Tidak Ada Artis dan Pengusaha

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima secara resmi berkas pendaftaran sebanyak 580 bakal calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Buruh.

PKS Singgung Komitmen Partai Demokrat Mendukung Anies
Indonesia
PKS Singgung Komitmen Partai Demokrat Mendukung Anies

Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Al Muzammil Yusuf, menyebut, PKS tetap konsisten di Koalisi Perubahan dalam hal ini mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden.

Polri Ancam Jatuhkan Paksa Drone Liar di Langit Jakarta Selama KTT ASEAN
Indonesia
Polri Ancam Jatuhkan Paksa Drone Liar di Langit Jakarta Selama KTT ASEAN

Polri secara penuh melakukan pengamanan pergelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 di Jakarta pada 5-7 September 2023. Untuk mengamankan agar KTT ASEAN berjalan lancar dan aman, Polri menggelar Operasi Tribrata Jaya 2023.

Jokowi Sebut Pergantian Panglima TNI dalam Proses
Indonesia
Jokowi Sebut Pergantian Panglima TNI dalam Proses

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan pergantian Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.