Merahputih.com - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersangka Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Berkas dikembalikan pada Kamis (8/9) karena dinyatakan tidak lengkap atau P18.
Baca Juga:
Polwan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Disanksi Demosi karena Tak Profesional
"Kemarin sore sudah dikembalikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/9).
Adapun berkas perkara atas nama Putri itu diterima Kejaksaan Agung pada 29 Agustus 2022.
Selain itu, Kejagung juga telah menerima berkas perkara atas nama empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ketut tak menjelaskan soal rincian apa saja yang tidak lengkap dari berkas tersebut.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Pendeteksi Kebohongan di Puslabfor Sentul
"Belum lengkap baik secara materil maupun formil," imbuhnya.
Untuk berkas perkara itu sudah lebih dahulu dikembalikan ke penyidik Bareskrim pada 1 September 2022.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, keempat berkas itu sudah diteliti. Namun masih dinyatakan tak lengkap secara formil dan materil.
"Berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkata kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil. (Knu)
Baca Juga:
Hari Ini, Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Obstruction of Justice