Kejagung Rencanakan Eksekusi Mati Jilid 4, LBH Masyarakat: Itu Mencoreng Citra Indonesia

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 02 Maret 2018
Kejagung Rencanakan Eksekusi Mati Jilid 4, LBH Masyarakat: Itu Mencoreng Citra Indonesia
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

MerahPutih.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung menghentikan rencana Eksekusi mati jilid 4 yang akan dilakukan pada 2018 ini.

Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan menilai rencana Kejaksaan Agung yang ingin melaksanakan eksekusi mati jilid 4 sesungguhnya kontra-produktif dengan diplomasi Indonesia di arena politik internasional.

Padahal, Indonesia baru saja menerima kunjungan Komisioner Tinggi HAM PBB pada Februari 2018, dan mengincar posisi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020, serta tengah gencar menyelamatkan ratusan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati.

"Eksekusi mati justru akan mencoreng citra Indonesia di hadapan komunitas internasional," kata Ricky melalui keterangan persnya, Jumat (2/3).

Daripada menyiapkan rencana eksekusi mati, kata dia, lebih baik Kejaksaan Agung mempercepat reformasi birokrasi di dalam tubuh kejaksaan, dan menyelesaikan segala perkara korupsi besar dan pelanggaran HAM masa lalu yang belum juga tuntas.

Sebab, sejak dilantik sebagai Jaksa Agung pada November 2014, M. Prasetyo tidak kunjung menghasilkan prestasi yang membanggakan, jika dibandingkan dengan institusi penegakan hukum lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA) dan Kepolisian Republik Indonesia.

"Oleh karena itulah, eksekusi mati jelas menjadi jalan pintas bagi Jaksa Agung untuk menunjukkan kepada publik bahwa seolah-olah institusi Kejaksaan Agung telah bekerja dengan baik," ucapnya.

Terkait hal itu, Ricky menjelaskan LBH Masyarakat bukan berarti tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia menangani persoalan narkotika, tetapi upaya tersebut harus sejalan dengan hak asasi manusia dan berbasis bukti ilmiah.

Pasalnya, berdasarkan pernyataan Ombudsman Republik Indonesia, Juli 2017 lalu, eksekusi mati jilid tiga yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2016 mengandung maladministrasi.

"Maraknya peredaran gelap narkotika sekalipun Indonesia telah melakukan tiga kali eksekusi mati memperlihatkan bahwa eksekusi mati tidak memberikan efek jera, sebagaimana juga telah dibuktikan melalui banyak penelitian di banyak negara," jelas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan akan ada eksekusi mati di tahun 2018 ini. Hanya saja dia belum menyampaikan waktu persisnya. "Insyaallah," kata Jaksa Agung beberapa waktu lalu. (Fdi)

Baca juga berita terkait di:

#LBH Jakarta #Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan