MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memerika enam saksi dalam perkara dugaan pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Salah satu saksi yang akan diperiksa yakni taipan properti, Tan Kian.
Adapun lima saksi lainnya yang akan diperiksa yakni, HPR (Komisaris PT Wimofa Internasional Investment dan Direktur PT Vivaces Prabu Investama), AAH (Direktur PT Sugih Energy), AI (Direktur Misae Asset Securities), AA (Direktur MNC Securities), dan RMOYN (Direktur Mandiri Sekuritas).
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (23/2).
Baca Juga
Kejagung Titipkan Tersangka Korupsi ASABRI Jimmy Sutopo di Rutan KPK
Dengan pemeriksaan ini, Tan Kian sudah diperiksa dua kali oleh penyidik Kejagung. Sebelumnya, pendiri sekaligus pemilik imperium bisnis Dua Mutiara Group itu diperiksa pada 10 Februari 2021.
Dalam jadwal pemeriksaan itu nama Tan Kian disebut sebagai Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti. Pemeriksaan Tan Kian diperlukan untuk mencari tahu mengenai kerja sama bisnis antara Benny Tjokro dengan Tan Kian.
"Kalau Tan Kian ini kita melihatnya dia ini ada kerja sama usaha atau bisnis dengan Benny Tjokro. Seperti di South Hill, tanah punya Benny Tjokro, dia investasi untuk bangunan, ada sharing modal di situ," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah, Sabtu (19/2).

Sout Hill yang dimaksud Febrie adalah apartemen mewah yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Apartemen ini memang diperuntukan untuk kaum jet set dengan harga termurah Rp 3,2 miliar dan termahal Rp 7 miliar per unit.
Kejagung pernah menetapkan Tan Kian sebagai tersangka terkait kasus pengemplangan dana pensiunan tentara dan polisi di Asabri senilai 13 juta dolar AS pada 2009. Namun, di tahun yang sama Jampidsus menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Tan Kian.
Tak hanya di Asabri, nama Tan Kian juga muncul dalam penyidikan dan sempat dihadirkan ke persidangan sebagai saksi terkait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi Asabri, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Dua orang mantan Dirut PT. Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Baca Juga
MAKI Temukan Aset Dugaan Korupsi Asabri Rp171 Miliar di Solo
Sementara, untuk tujuh tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi; mantan Direktur Asabri Hari Setiono; serta mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Kemudian Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dan terakhir Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (Pon)