Kejagung Periksa Eks Dirut Pelindo II RJ Lino

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 09 Desember 2020
Kejagung Periksa Eks Dirut Pelindo II RJ Lino
RJ Lino usai diperiksa KPK, Kamis (23/1). Foto: MP/Ponco

Merahputih.com - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009-2015, Richard Joost Lino.

Lino diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan oleh Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Selasa (8/12).

Baca Juga

Eks Direktur Teknik Pelindo II Terseret Kasus Korupsi RJ Lino

"Pemeriksaan RJ Lino sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (9/12).

Lino dimintai keterangan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II.

RJ Lino
RJ Lino saat menemui pendukungnya di kantor pusat Pelindo II, pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta utara, sekitar 4 tahun lalu. (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan pasca Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik sejauh ini telah menggeledah Kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II (Persero). Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum.

Baca Juga

Kasus RJ Lino, KPK Periksa Petinggi PT Lloyd's Register Indonesia

Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK atas kasus ini. (Knu)

#Dirut Pelindo RJ Lino #Kejagung
Bagikan
Bagikan