Kejagung Periksa Bos Trimegah Aset Manajemen Terkait Kasus ASABRI

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 03 Februari 2021
Kejagung Periksa Bos Trimegah Aset Manajemen Terkait Kasus ASABRI
Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Asabri, Senin (1/2). Foto: ANTARA/HO-Humas Kejagung

MerahPutih.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Salah satunya yakni, Direktur Utama PT Trimegah Aset Manajemen berinisial AD.

"Rabu 3 Februari 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan korupsi pada PT. ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (3/2).

Baca Juga

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Asabri Pembobol Jiwasraya

Selain Dirut PT Trimegah Aset Manajemen, penyidik Kejagung juga memeriksa ET selaku Komite Resiko PT Asabri dan EK selaku Direktur Utama PT Emco Aset Manajemen.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI," ujar Leonard.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni, dua mantan Dirut ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Kemudian Dirut PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Keduanya diketahui merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya. (Pon)

Baca Juga

Asabri Salurkan Dana Pensiun Rp15 Triliun Selama 2020

#Kejaksaan Agung #Asabri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan