Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo ke JPU Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI melimpahkan tahap II untuk dua tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020-2022 k

MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan dua tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020-2022 dengan melimpahkan tahap II ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebutkan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) hari ini dilakukan untuk tersangka Mukti Ali (MA) dan Irwan Hermawan (IH).

Baca Juga:

Kejaksaan Agung akan Bongkar Aliran Dana Dugaan Korupsi Proyek BTS yang Jerat Johnny G Plate

Diketahui, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Setelah pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 22 Mei sampai dengan 10 Juni.

“Tersangka IH ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan tersangka MA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Ketut.

Tersangka Mukti Ali dan Irwan Hermawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut menyebutkan setelah pelimpahan tahap II ini Tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pembuktian di persidangan.

Baca Juga:

Mahfud MD Sebut Proyek BTS 4G Jalan Terus

“Tim JPU mempersiapkan surat dakwaan kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Satu tersangka yang baru saja ditetapkan, Rabu (17/5), yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate.

Berkas tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS) dan Yohan Suryanto, telah lebih dulu dilimpahkan tahap II ke JPU Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (2/5). (*)

Baca Juga:

PPATK Blokir Sejumlah Rekening Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
BPOM Terbitkan Izin Edar Vaksin Dalam Negeri Inavac
Indonesia
BPOM Terbitkan Izin Edar Vaksin Dalam Negeri Inavac

Inavac mendapat Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Waspada Hoaks Soal Lowongan Pekerjaan di PT TransJakarta
Indonesia
Waspada Hoaks Soal Lowongan Pekerjaan di PT TransJakarta

PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) buka suara perihal adanya lowongan kerja di perusahaan transportasi plat merah milik Pemerintah DKI ini.

Gunung Merapi Erupsi, Jarak Bahaya 7 Kilometer
Indonesia
Gunung Merapi Erupsi, Jarak Bahaya 7 Kilometer

Hujan abu Gunung Merapi ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Gibran Beri Ruang Suporter Nobar di Balai Kota Tiap Persis Away
Indonesia
Gibran Beri Ruang Suporter Nobar di Balai Kota Tiap Persis Away

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah sukses menggelar nobar pekan kedua BRI Liga 1, PSS Sleman Vs Persis Solo di depan Halaman Balai Kota Solo, Jumat (7/7).

PSI Sebut Anies Tak Bertanggung Jawab Ungkap Hasil Audit Formula E
Indonesia
PSI Sebut Anies Tak Bertanggung Jawab Ungkap Hasil Audit Formula E

Anies Baswedan dianggap tak bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formula E yang digelar pada 4 Juni 2022 lalu.

Setengah Dari Total Anak di Bandung Ditargetkan Sudah Miliki KIA
Indonesia
Setengah Dari Total Anak di Bandung Ditargetkan Sudah Miliki KIA

Guru diminta untuk terus menyosialisasikan fungsi dan manfaat KIA kepada anak didiknya.

KPK Jerat 149 Tersangka Korupsi Selama 2022
Indonesia
KPK Jerat 149 Tersangka Korupsi Selama 2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan Kinerja & Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12).

Jokowi Dengarkan Khotbah 7 Pelajaran Kisah Nabi Ibrahim dan Ismail
Indonesia
Jokowi Dengarkan Khotbah 7 Pelajaran Kisah Nabi Ibrahim dan Ismail

Salat Idul Adha dimulai Kamis (29/6) pagi, tepat pukul 06.30 WIB dipimpin imam Jauhar Mustofa

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.

Restu Jokowi ke Koalisi Prabowo Bakal Bikin PDIP Ambil Tindakan
Indonesia
Restu Jokowi ke Koalisi Prabowo Bakal Bikin PDIP Ambil Tindakan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai melakukan nomadisme politik (perubahan sikap politik) .