Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Seluruh Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 02 September 2022
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Seluruh Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Tersangka Bharada Richard Eliezer (ketiga kiri) berjalan sebelum rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww)

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum lengkap.

Selanjutnya dalam waktu dekat, berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan hal itu.

"Hasil penelitian oleh jaksa peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (2/9).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Luhut Perintahkan Kabareskrim Usut Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut Ketut, berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk jaksa.

Selain Putri Candrawathi, Kejagung juga menyebut berkas Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dinyatakan belum lengkap.

Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Baca Juga:

Tiga Temuan Komnas HAM di Balik Pembunuhan Brigadir J

Tim jaksa peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara belum lengkap secara formil dan materiil.

"Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," sambung Ketut. (Knu)

Baca Juga:

Mabes Polri Terima Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J dari Komnas HAM

#Kasus Pembunuhan #Kejagung
Bagikan
Bagikan