Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi Terkait Asabri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 29 Januari 2021
Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi Terkait Asabri
Kantor Asabri. (Foto: Antara)

Merahputih.com - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, Kamis (28/1).

"Tiga saksi yang diperiksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (28/1).

Baca Juga:

Asabri Tiarap, Anggota Polri Paling Banyak Kena Dampaknya

Tiga saksi yang diperiksa jaksa penyidik itu yakni mantan Direktur Utama PT Asabri berinisial ARD, Direktur Utama PT Aurora Asset Management berinisial F, dan Direktur PT Asanusa Asset Management berinisial AAM.

Para saksi dimintai keterangan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Asabri.

Jampidsus Kejagung berencana melakukan gelar perkara atau ekspos kasus dugaan korupsi Asabri pada pekan depan untuk menentukan tersangka. Sejauh ini ada tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Asabri.

Logo Asabri (Foto: Antaranews)
Logo Asabri (Foto: Antaranews)

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa terdapat tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) periode 2012-2019. Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.

Baca Juga:

Tata Kelola PT Asabri Dinilai Buruk

Dalam kasus ini diketahui selama tahun 2012 hingga 2019, PT Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Knu)

#Asabri #Kejagung
Bagikan
Bagikan