MerahPutih.com - Cuti bersama dan libur Lebaran 2022 segera berakhir. Seluruh instasi pemerintah diminta membuka layanan publik pada hari pertama masuk kerja yakni Senin (9/5).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau jajaran kejaksaan yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membuka layanan publik pada Senin lusa.
Baca Juga
Jawaban Kejagung Ditanya Kapan Mendag Diperiksa Kasus Minyak Goreng
"Sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/5).
Meski demikian, keterlambatan dan tidak tepat waktunya kehadiran pegawai Kejaksaan masih dapat dimaklumi. Ini mengingat dinamika arus balik pascamudik Lebaran yang tengah berlangsung.
"Mencermati informasi yang berkembang terkait dengan terjadinya arus balik akan menimbulkan kepadatan dan kemacetan maka kehadiran pegawai yang mengalami keterlambatan dapat dimaklumi. Namun, kedisiplinan pegawai kejaksaan tetap menjadi prioritas," ujarnya.
Untuk itu, pegawai yang mengalami keterlambatan atau tidak hadir pada hari pertama kerja tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada pimpinan satuan kerja.
"Jadi, imbauan Jaksa Agung ini diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah mengenai arus balik Lebaran 2022," kata Ketut.
Baca Juga
Kejagung Miliki Bukti Percakapan para Tersangka Kasus Minyak Goreng
Selain itu, kata Ketut, hal yang paling penting adalah agar para pemimpin satuan kerja mengambil langkah-langkah optimal agar pelayanan publik tetap berjalan pada hari pertama masuk kantor dengan memaksimalkan pegawai yang hadir.
Pelayanan publik kejaksaan yang tersebar di seluruh Indonesia tersebut, meliputi permintaan perpanjangan dari penyidik, pengeluaran tahanan, permintaan Informasi dari masyarakat, dan lainnya.
"Agar diupayakan dapat berjalan dengan baik pelayanan publik di seluruh kejaksaan Indonesia," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga