MerahPutih.com - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait kasus dugaan korupsi tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penggeledahan itu terkait perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Baca Juga
Kominfo Beberkan Banyak Manfaat dari Migrasi TV Analog ke Digital
Selain di Kemenkominfo, tim penyidik juga menggeledah di lokasi lain, yaitu kantor PT AT&E, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/11).
Sekedar informasi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan total ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.
Baca Juga
Dari tiga konsorsium tersebut terdapat lima paket dengan rincian paket 1: Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik. Kemudian paket 2: Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik. Lalu paket 3: Papua 409 titik dan Papua Barat 545 titik, paket 4: Papua 966 titik dan paket 5: Papua 845 titik.
Nilai proyek pengadaan BTS tersebut diketahui sekitar Rp 10 triliun. Sementara total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Kasus ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11). Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan 60 saksi.
Diantara saksi-saksi tersebut, tim penyidik telah memanggil beberapa orang dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo untuk dimintai klarifikasi.
Perkara ini mulai dibuka penyelidikannya pada September 2022. Diketahui pada masa itu Kominfo mengadakan proyek BTS untuk mendukung aktivitas masyarakat yang beralih ke daring saat pandemi COVID-19.
"Tapi kenyataanya banyak keluhan. Di tingkat yang kecil (beberapa) enggak bisa online," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Selasa (29/9) lalu. (Knu)
Baca Juga
Kominfo Siapkan Internet Berkecepatan 1,5 Gbps Dukung Peliputan KTT G20