Merahputih.com - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2015, Selasa (23/6).
"Saksi yang dipanggil dan diperiksa kembali pada hari ini adalah Sri Aditya Nur Pratama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).
Baca Juga:
Eks Aspri Imam Nahrawi Beberkan Aliran Uang ke Anggota BPK Acshanul Qosasih
Sri Aditya merupakan anggota Pokja E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2014/2015.
"Ini kedua kalinya yang bersangkutan diperiksa. Sebelumnya saksi sudah pernah diperiksa pada Rabu 20 Juni 2020," ujarnya.

Saksi kembali diperiksa karena ada keterangan yang masih kurang dan perlu diklarifikasi kepada saksi dalam proses pengadaan alat mesin pertanian yang dianggap gagal.
Saksi sebagai pihak panitia (Pokja E-Katalog) pengadaan alsintan dianggap mengetahui tentang proses pengadaan barang tersebut.
Baca Juga:
Hari memastikan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (*)