Kejagung Diminta Usut Dugaan Kriminalisasi di Kejati Papua

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 09 Maret 2023
Kejagung Diminta Usut Dugaan Kriminalisasi di Kejati Papua
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengusut dugaan kriminalisasi terhadap Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. Johannes ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

"Dalam situasi hari ini, kawan-kawan dan masyarakat di Papua khususnya di Kabupaten Mimika merasa bahwa hari ini telah terjadi diskriminasi dan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Mimika yang hari ini menjabat sebagai Plt Bupati Mimika," ucap Koordinator Koalisi Pemuda Mahasiswa Peduli Papua, Jack di Kejagung, Jakarta, Rabu (8/3).

Baca Juga

Hampir Sebulan Disandera KKB Papua, DPR Yakin Pilot Selandia Baru Tidak Disakiti

Dia menjelaskan kasus ini sebelumnya pernah ditangani oleh KPK pada tahun 2017. Tetapi, lembaga antirasuah itu tidak menemukan adanya bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Johannes selaku kepala dinas Perhubungan Mimika saat itu.

Kepolisian Mimika, kata Jack, pernah mengusut kasus tersebut. Namun, Jack mengklaim pihak kepolisan pun tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Johannes.

"Artinya kita melihat bahwa ada lembaga hukum lain dengan jelas dan tegas melihat bahwa ini clean and clear tidak ada peristiwa tindak pidana dalam dugaan yang disangkakan," tuturnya.

Jack menilai bahwa ada kejanggalan dalam proses penetapan Johannes Rettob sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua.

Baca Juga

Menpora Pastikan Arak-arakan Trofi Piala Dunia U-20 hingga Papua

Terlebih, kata dia, proses pelimpahan berkas tersangka Johannes ke Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura terkesan terburu-buru, yakni kurang dari satu bulan.

"Sehingga itu menimbulkan 'Ada apa dengan Kejari Mimika, ada apa dengan Kejati Papua?'," kata dia.

Maka dari itu, mereka mendesak Kejagung untuk menghentikan kriminalisasi yang diduga dilakukan Kejati Papua dan Kejari Mimika terhadap Johannes.

Diketahui, Kejati Papua menduga adanya kerugiaan negara dalam proyek pengadaaan pesawat dan helikopter yang sumber dananya dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015-2022.

Rinciannya, pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan yang mendapatkan alokasi anggaran Rp 34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilau Rp 43,8 miliar.

Kemudian, Kejati Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One SH sebagai tersangka dalam kasus ini. (Pon)

Baca Juga

Pemerintah Diminta Intensifkan Dialog dalam Penyelesaian Masalah Separatis di Papua

#Kejaksaan Agung #Kabupaten Mimika #Mimika
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan