MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI dan LP3HI terkait dugaan korupsi minyak sawit yang diduga melibatkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (25/9).
MAKI dan LP3HI dalam gugatannya mengeklaim memiliki data tentang langkah Airlangga yang bertentangan dengan perintah Presiden Joko Widodo. Keduanya menyebut perbuatan Airlangga tidak berpihak pada rakyat dan justru menguntungkan korporasi.
Baca Juga
"Terkait tipikor minyak goreng yang kami menemukan data bahwa ada satu rapat yang dipimpin oleh Menko itu yang justru bertentangan dengan perintah Presiden dan justru menguntungkan korporasi yang produksi minyak goreng," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho di PN Jaksel.
Kurniawan menyebut bukti itu menjadi landasan bagi MAKI dan LP3HI untuk menggugat Termohon I Jampidsus Kejagung RI dan Termohon II Pimpinan KPK.
"Seharusnya pihak yang berikan keuntungan, yaitu Menteri Airlangga selaku Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit itu seharusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Baca Juga
Airlangga Ungkap Komitmen Indonesia Wujudkan Transportasi Berkelanjutan di KTT ASEAN
Lebih lanjut Kurniawan menyampaikan sejauh ini Kejagung baru memeriksa Airlangga sebagai saksi. Padahal, Kejagung telah mengantongi bukti-bukti sehingga menetapkan 6 tersangka. Selain itu, kasusnya juga telah berkekutan hukum tetap atau inkrah.
Kurniawan menilai seharusnya dengan bukti-bukti yang telah tercukupi, Kejagung menetapkan Airlangga sebagai tersangka.
"Kasusnya ini Jaksa kan baru periksa dia sebagai saksi, nah seharusnya dengan adanya bukti-bukti yang ada, dia sudah naik menjadi tersangka,” ucap Kurniawan.
“Makanya, kita buka di praperadilan ini, kalau kemudian pihak penyidik Kejagung mengalami kendala atau menyerah lah begitu, ya sudah serahkan saja ke KPK, biar KPK yang ambil alih penanganan perkara," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga