Kejagung Cekal Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemhan
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan cegah dan tangkal (cekal) tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Ketiga saksi yang dilarang pergi ke luar negeri yakni Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial AW, konsultan teknologi sekaligus mantan Dirut PT DNK berinsial SCW, serta warga negara Amerika Serikat berinisial TAVDH.
Baca Juga
Seorang Warga Asing Dicekal Akibat Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 18 Februari 2022 selama enam bulan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (22/2).
Menurut dia, pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, dalam rangka pemeriksaan, guna menggali informasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021.
"Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia," sambungnya.
Baca Juga
Kejagung Periksa Eks Menkominfo Rudiantara Terkait Kasus Satelit Kemhan
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hanya akan melakukan pengungkapan orang-orang sipil dalam dugaan pengadaan dan sewa satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan.
Menurut Burhanuddin, dalam pengungkapan kasus di Kemenhan pada 2015 itu, tim penyidikan di Jampidsus hanya akan menetapkan tersangka dari kalangan nonmiliter.
"Tentang perkara korupsi satelit di Kementerian Pertahanan, untuk diketahui, kami (kejaksaan) hanya melakukan penyidikan terhadap tersangkanya adalah sipil. Tidak untuk penyidikan terhadap militer," jelas Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (19/1). (Knu)
Baca Juga
Kejaksaan Agung Temukan Unsur Pidana Pengadaan Satelit Kemenhan