MerahPutih.com - Pendidikan formal Jaksa Agung, ST Burhanuddin tengah jadi perbincangan setelah beredar dua informasi yang berbeda. Kejagung pun angkat suara sehubungan dengan berkembangnya isu tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan, salah satu data yang beredar itu adalah salah.
"Apalagi selama ini tidak pernah dikonfirmasikan secara resmi kepada instansi Kejaksaan Republik Indonesia,"kata Eben kepada MerahPutih.com di Jakarta, Kamis (23/9).
Baca Juga
Beredar 2 Informasi Pendidikan Formal Jaksa Agung, Pengamat Minta Ada Investigasi
Eben menuturkan, berdasarkan dokumen dan data yang secara resmi tercatat di Biro Kepegawaian Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa Bapak Jaksa Agung menjalani pendidikan di tiga universitas, yaitu:
Strata I di Universitas 17 Agustus di Semarang;
Strata II di Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta;
Strata III di Universitas Satyagama di DKI Jakarta.
"Dokumen dan data pendidikan pada butir 2 di atas, adalah sama dengan yang dipergunakan pada acara pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana di Universitas Jenderal Soedirman," jelas Eben

Dua informasi latar belakang pendidikan yang berbeda yang disandang Jaksa Agung ST Burhanuddin, beredar di publik. Dalam salah satu informasi yang disebarkan lewat infografis dengan menggunakan nama Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin menyandang pendidikan formal, Sarjana Hukum Undip Semarang, Magister Manajemen UI 2021 dan Dokter UI, Jakarta 2016.
Lalu, data satunya lagi, tercatat jika ia lulusan Sarjana Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, lalu S2, Magister Manajemen dari Labora Jakarta, serta Dokter Universitas Setyagama, Jakarta.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, harus ada verifikasi secara sungguh sungguh kebenaran data yang bersangkutan.
"Termasuk pernyataan dari institusi atau lembaga yang dituliskannya. Intinya harus dicari kebenaran materialnya," katanya dalam keteranganya yang disebar ke media, Kamis (23/9). (Knu)
Baca Juga
Fahri Harap Presiden dan DPR Respons Gagasan Keadilan Restoratif Jaksa Agung