MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Adam Rahmat Damiri.
Dalam waktu dekat, aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri itu bakal segera disita.
"Tanah dan bangunan ada beberapa titik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (3/3).
Baca Juga:
Kasus Asabri, Kejagung Periksa Building Manager Apartement South Hills
Febrie menyebut, dari hasil pendataan sementara, tanah dan bangunan yang sudah diblokir itu tak seluruhnya atas nama Adam Rahmat Damiri. Banyak sertifikat menggunakan nama kepemilikan dari anggota keluarganya.
"Dari keluarga banyak, dari keluarga lah," ujarnya.

Di sisi lain, penyidik akan memulai kembali penelusuran aset milik para tersangka pada pekan depan. Sejauh ini, penyidik masih fokus memblokir sejumlah aset.
"Masih proses pendataan informasi jadi masih pendataan ada sumber-sumber informan yang didetilkan hari ini titik-titiknya. Jadi anak-anak (penyidik) baru bergerak kemungkinan di hari Senin," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri. Dua tersangka merupakan mantan Dirut Asabri, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Baca Juga:
Kejagung Dalami Keterkaitan Kerja Sama Tan Kian dengan Benny Tjokro di Kasus Asabri
Adapun tujuh tersangka lainnya yakni mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi; mantan Direktur Asabri Hari Setiono; serta mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar; dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Kemudian Dirut PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro; komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dan terakhir Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (Pon)
Baca Juga:
Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 17 Bus Milik Dua PO di Soloraya