Kejagung Belum Libatkan KPK Usut Aliran Uang Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 05 Agustus 2020
Kejagung Belum Libatkan KPK Usut Aliran Uang Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki
Ilustrasi - Tangkapan layar hasil identifikasi kecocokan wajah Djoko Tjandra oleh Inafis Bareskrim (Antara/Istimewa)

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan dugaan aliran uang Djoko Tjandra ke jaksa Pinangki Sirna Malasari. Saat ini, pihak internal Kejagung masih mendalami dugaan skandal suap tersebut.

"Akan didalami dulu (oleh Jampidsus Kejagung). Kita akan transparan, yang jelas akan kita tindak, jaksa P terlibat atau tidak," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).

Baca Juga:

Mabes Polri Mutasi Suami Jaksa Pinangki

Febrie memastikan pihaknya akan transparan dalam mengusut dugaan aliran uang Djoko Tjandra ke Pinangki. Munculnya dugaan tersebut, lantaran Pinangki sempat melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking di Malaysia.

"Semua masih kita dalami hasil di pengawasan, kita belum memulai dan ini baru kemarin di rekan-rekan jaksa Pidsus tentunya akan kita ambil sikap bagaimana hasilnya," ujar Febrie.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww

Kejagung sendiri telah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan ini dilakukan lantaran Pinangki melakukan pertemuan dengan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

"Klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto seorang jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari. Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi inspeksi kasus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Rabu (29/7).

Hari menuturkan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019. Diduga perjalanan itu salah satunya menemui buronan Djoko Tjandra.

"Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Serta melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa," tegas Hari.

Baca Juga:

Kejagung Usut Tindak Pidana Jaksa Pinangki di Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Hari menegaskan, untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Wakil Jaksa Agung, lanjut Hari, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.

"Pembebasan dari Jabatan Struktural. Sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," kata dia. (Pon)

Baca Juga:

Kejagung Diminta Proses Hukum Jaksa Pinangki

#Kejaksaan Agung #Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan