Kejagung Bantah Ada Intervensi dalam Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan penjelasan terkait tuntutan JPU dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Jakarta, Kamis, (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara soal tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menuai kontroversi.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan, jaksa penuntut umum dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk telah bekerja sesuai aturan.

Menurut Fadil, dalam penuntutan ada parameter yang jelas dan tidak bisa diintervensi siapa pun.

Baca Juga:

Keluarga Brigadir J Sebut Richard Eliezer Harusnya Dituntut di Bawah 5 Tahun Penjara

"'Masuk angin' (dintervensi), enggak ada 'masuk angin'. Saya tegaskan, dari awal proses prapenuntutan tidak ada 'masuk angin', bekerja dengan penuh keterbukaan," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Dia mengatakan, proses persidangan masih berjalan hingga nantinya ada putusan dari majelis hakim.

Fadil menyatakan, jaksa menyampaikan tuntutan berdasarkan perbuatan para terdakwa yang terungkap dalam persidangan.

"Kami punya parameter yang jelas dalam melakukan penuntutan," ucapnya.

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana telah menjelaskan alasan jaksa memberikan tuntutan berbeda terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Menurutnya, Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena diyakini terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selain itu, Eliezer dituntut lebih tinggi dibanding Putri, Kuat, dan Ricky karena terlibat langsung merampas nyawa Brigadir J.

Ketut mengatakan, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak secara langsung mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Ketiganya disebut mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J, tapi tak berusaha mencegahnya.

"Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut tapi tidak mencegah atau menghalangi pembunuhan berencana," ujarnya.

Baca Juga:

Kekecewaan Keluarga Brigadir J saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Ketut memaparkan, Eliezer dalam hal ini merupakan anak buah Sambo yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah.

Ketut menilai, Eliezer sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana yang diotaki Sambo.

"Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," ucap Ketut.

Dia juga menyebut Eliezer bukanlah penguat fakta hukum, melainkan pelaku utama sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan keluarga Brigadir J yang menjadi penguat fakta hukum pertama dalam kasus ini.

"Itu yang jadi bahan pertimbangan, jadi beliau pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC (justice collaborator)," ucap Ketut.

Berikut tuntutan terhadap lima terdakwa:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup

2. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara

3. Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara

4. Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara

5. Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J Hari Ini

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
[HOAKS atau FAKTA]: SBY dan AHY Tak Terima Lucas Enembe Ditangkap
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: SBY dan AHY Tak Terima Lucas Enembe Ditangkap

Beredar sebuah kabar di Facebook yang menyampaikan bahwa pihak Demokrat termasuk SBY dan AHY tidak terima atas penangkapan Gubernur Papua Lucas Enembe oleh KPK.

Polri Bantah Ruangan Baintelkam Kebakaran
Indonesia
Polri Bantah Ruangan Baintelkam Kebakaran

Kombes Pol. Yudhi Sulistianto Wahid menyatakan, asap yang keluar dari ruang Baintelkam terjadi akibat korsleting listrik di salah satu ruangan penyimpanan server.

Tanggapi Tuntutan, Surya Darmadi Nyatakan Taat Aturan
Indonesia
Tanggapi Tuntutan, Surya Darmadi Nyatakan Taat Aturan

Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 dituntut pidana seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

3,6 juta Orang Diperkirakan Sudah Tinggalkan Jakarta
Indonesia
3,6 juta Orang Diperkirakan Sudah Tinggalkan Jakarta

Sekitar 3,6 juta orang telah meninggalkan Jakarta dengan kendaraan roda empat untuk mudik merayakan Lebaran 1443 Hijriah.

32 WNI Memilih Tetap Tinggal di Ukraina
Indonesia
32 WNI Memilih Tetap Tinggal di Ukraina

Pemerintah Indonesia telah mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) Ukraina.

Sibuk Bahas APBDPJ 2021 di Puncak, DPRD DKI Belum Bahas 3 Calon Pj Gubernur
Indonesia
Sibuk Bahas APBDPJ 2021 di Puncak, DPRD DKI Belum Bahas 3 Calon Pj Gubernur

Surat usulan 3 kandidat pj gubernur tersebut telah masuk ke legislator DKI pada Rabu (31/9) kemarin.

85 Juta Orang Bakal Mudik, Kemenkes Siapkan Ratusan Pos Kesehatan
Indonesia
85 Juta Orang Bakal Mudik, Kemenkes Siapkan Ratusan Pos Kesehatan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mempersiapkan 340 pos kesehatan untuk membantu pemudik yang memerlukan bantuan.

Dominique Aegerter Kunci Juara Dunia WSSP 2022 di Sirkuit Mandalika
Indonesia
Dominique Aegerter Kunci Juara Dunia WSSP 2022 di Sirkuit Mandalika

Pebalap Ten Kate Racing Dominique Aegerter berhasil mengunci gelar juara World Supersport (WSSP) dalam balapan pertama (Race 1), meski dia finis P4 di Sirkuit Mandalika pada Sabtu siang.

BPOM Diminta Gerak Cepat Atasi Kasus Bahan Obat dan Makanan Berbahaya
Indonesia
BPOM Diminta Gerak Cepat Atasi Kasus Bahan Obat dan Makanan Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki pekerjaan besar seiring pengawasan obat dan makanan yang meningkat belum lama ini.

Masih Banyak Masyarakat Indonesia yang Belum Paham Pancasila
Indonesia
Masih Banyak Masyarakat Indonesia yang Belum Paham Pancasila

Ono menyatakan, masih banyak rakyat Indonesia saat ini yang belum sepenuhnya memahami tentang nilai-nilai Pancasila dan toleransi.