Kehadiran Wakapolri di Pernikahan Eks Kapolsek Kembangan Menuai Kritik Tajam

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 04 April 2020
Kehadiran Wakapolri di Pernikahan Eks Kapolsek Kembangan Menuai Kritik Tajam
Pernikahan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dengan Rica Andriani di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Minggu (21/3). Foto: Instagram

MerahPutih.com - Wasekjend Eksternal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Rizky Ikhsan mengkritik acara pernikahan eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani yang berlangsung mewah saat adanya larangan Maklumat Kapolri terkait pandemi COVID-19.

Rizky mengatakan, komitmen tegas sebagai sebuah institusi ternyata tidak dipatuhi oleh oknum anggota penegak hukum kepolisian itu sendiri.

Baca Juga:

Dewas KPK Tolak Usul Menteri Yasonna Bebaskan Napi Koruptor

"Resepsi ini dilangsungkan setelah terbit Maklumat Kapolri tentang Penanganan Penyebaran Virus Corona dan bahkan diselenggarakan di Jakarta, yang merupakan kota dengan jumlah pasien positif tertinggi di Indonesia," kata Rizky dalam keteranganya, Jumat (3/4).

Mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan ini melanjutkan, jelas dinyatakan dalam Poin 2 Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, salah satunya adalah resepsi keluarga.

Rizky mengkritik juga kedatangan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ke acara yang berlangsung 21 Maret itu di Hotel Mulia itu

Ia menerangkan, Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia” melalui Pasal 1 angka 14 tegas mengatur bahwa maklumat merupakan naskah dinas yang membuat pemberitahuan mengenai berlakunya peraturan yang di dalamnya dapat memuat
sanksi menurut hukum yang berlaku. Terutama bagi mereka yang tidak menaati apa yang dimaksudkan dalam peraturan itu.

"Perkapolri Nomor 7 Tahun 2017 juga tegas mengatur tentang ruang lingkup keberlakuan maklumat yaitu melalui Pasal 8 ayat 1 huruf (a) yang menyatakan bahwa Maklumat Kapolri berlaku untuk seluruh jajaran kepolisian dan/atau masyarakat," jelas Rizky.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). (Foto: Antara)
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). (Foto: Antara)

Rizky melihat, adanya ketidakpahaman tentang berbahayanya penyebaran COVID-19 dan tentang daya ikat hukum maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri.

Ia berujar ada ketidakpahaman bahwa kejadian tersebut dapat menjadi contoh buruk yang kemudian kembali ditiru oleh masyarakat.

"Padahal di sisi lain, penyelenggaraan resepsi pernikahan di masyarakat jelas tidak dapat dilakukan dan bahkan beberapa pasangan menunda penyelenggaraan perkawinan dan resepsi yang tentunya mereka sudah siapkan," imbuh Rizky.

Selain itu, hadirnya pejabat tinggi Polri yaitu Wakapolri dapat dinilai sebagai tindakan membolehkan oleh pimpinan atas penyelenggaraan resepsi perkawinan pasca terbitnya Maklumat Kapolri.

"Seharusnya, wakapolri dapat mencegah terselenggaranya resepsi mengingat Wakapolri merupakan unsur pimpinan di kepolisian RI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia," sesal Rizky.

Ia mendesak agar ada transparansj proses internal Polri, khususnya kepada Divpropam Polri dalam menyelesaikan ketidakpatuhan anggota terhadap Maklumat Kapolri Nomor
Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Hal ini mengingat Pasal 12 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 yang menyatakan Divpropram bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal. Termasuk penegakkan ketertiban di lingkungan Polri serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri/ PNS Polri.

Baca Juga:

Gegara Corona, Polisi Dilarang Pergi ke Luar Kota bahkan Mudik Lebaran

Perlu juga ada klairifikasi resmi dan sekaligus adanya proses resmi melalui Divpropam Mabes Polri dalam menilai dan menindak apakah kehadiran Wakil Kepala Polri melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020.

"Ini demi penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri," terang Rizky.

Ia berharap, permasalahan ini segera dibahas oleh Kompolnas sebagai perwujudan kewenangan yang diatur dalam Pasal 7 huruf (b) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Komisi Kepolisian Nasional yang berwenang untuk memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.

"Sekaligus, perwujudan kewenangan Kompolnas untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai Kinerja Kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden,
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf (c) Peraturan Presiden Nomor 7," tutup Rizky. (Knu)

Baca Juga:

PSI Minta Pemprov DKI Transparan Soal Anggaran di Tengah Corona

#Virus Corona #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan