Kecewa Terhadap Tuntutan JPU, Pedri Akan Turunkan Presiden

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 20 April 2017
Kecewa Terhadap Tuntutan JPU, Pedri Akan Turunkan Presiden
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhamadiyah, Pedri Kasman di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4). (MP/Ponco Sulaksono)

Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Ahok 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun penjara, bahkan dia pun mengancam akan menurunkan Presiden Jokowi.

Pedri meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan kepada jaksa ataupun hakim agar melakukan peninjauan kembali terhadap tuntutan yang dianggap ringan dalam perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok itu.

Pedri menilai, langkah itu sebagai upaya antisipasi agar masyarakat tidak bertindak lebih jauh dengan mencari keadilan sendiri di luar proses hukum yang sedang berlangsung.

"Sangat memungkinkan masyarakat akan mencari jalan keadilan sendiri, jika hukum tidak ditegakkan di negeri ini. Karena itu, presiden harus segera bertindak. Jika tidak, bisa saja kami menuntut presiden yang turun tahta," kata Pedri di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Pedri menjelaskan, di dalam trias politika terdapat tiga pilar yakni, eksekutif, legistatif, dan yudikatif. Menurutnya, jika penegak hukum (yudikatif) sudah tidak bisa diandalkan, maka negara sudah kehilangan satu pilar dan tidak ada lagi harapan untuk penegakkan hukum di negeri ini.

"Karena itu, masyarakat boleh melakukan tindakan-tindakan di luar kelaziman dengan alasan mereka tidak lagi percaya, tidak lagi bisa berharap kepada penegak hukum," tandasnya.

"Bisa saja kami akan lakukan aksi besar-besaran untuk menuntut presiden bersikap lebih tegas," sambungnya.

Menurut Pedri, fakta-fakta di persidangan sudah sangat jelas bahwa Ahok bersalah, dengan bukti pidato Ahok di Kepulauan Seribu, video Ahok di partai Nasdem, kemudian video Ahok yang mengatakan membuat wifie dengan nama surat Al Maidah beserta password kafirnya.

"Bukti itu sangat kuat, ditambah dengan buku Ahok uang berjudul 'Merubah Indonesia'. Sangat kuat bukti-bukti yang dihadirkan oleh jaksa, kenapa kemudian tiba-tiba jaksa menuntut sangat ringan," tandasnya.

"Jadi sangat anomali apa yang dilakukan oleh jaksa, tidak lazim, sangat tidak masuk akal. Kami menduga keras, jaksa kita telah diintervensi secara besar-besaran. Apakah itu oleh kekuasaan, oleh politik, ataupun itu oleh materi sekali pun," katanya. (Pon)

Baca berita terkait Pemuda Muhammadiyah lainnya di: Ahok Dituntut Setahun, Pemuda Muhammadiyah Kecewa

#Sidang Ahok #Penodaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan