Kecepatan Setara Motor, Penindakan GrabWheels Dinilai Tepat

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 November 2019
Kecepatan Setara Motor, Penindakan GrabWheels Dinilai Tepat
Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Rabu (16/10) Antara

MerahPutih.com - Pengamat transportasi Budianto menilai penindakan terhadap pengendara otoped listrik sangat tepat. Pasalnya, jika tak diawasi bukan tak mungkin akan menyebabkan kecelakaan karena kecepatannya bisa mencapai 30 km/ jam yang hampir setara dengan kecepatan sepeda motor.

"Kecepatan ini apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dapat berakibat pada kerusakan/ kerugian materi, luka - luka atau bahkan meninggal dunia," kata Budianto kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (26/11).

Baca Juga

Skuter Listrik Dilarang Melintas Jalan Raya Jakarta

Menurut Budianto, otoped listrik Grabwheels yang kini banyak berkeliaran juga memenuhi persyaratan kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Untuk itu, kata dia, memang perlu ada payung hukum yang mengatur pengendara otoped listrik wajib berusia minimal 17 tahun, menggunakan helm, alat pelindung kaki dan penerangan pada malam hari.

Warga memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (17/11). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww)

Baca Juga

Polisi Bakal Tilang dan Sita Otoped Listrik Nekat Mengaspal di Jalanan

"Selain itu, perlu ada klasifikasi jalan otoped listrik pada kawasan tertentu yg sudah mendapatkan izin dari pengelolanya, seperti kawasan bandara, Stadion dan tempat- tempat wisata," imbuh mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Budianto berharap, supaya tak terkesan membeda bedakan atau melanggar kesamaan hak perlu ada kajian komprenhensif. "Ini sebagai dasar untuk memberikan payung hukum dalam rangka untuk memberikan kepastian," tutup Budianto.

Sebelumnya, polisi menyebut penindakan terhadap pengguna otoped listrik mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pada saat ditegur anggota dan dia (para pelanggar) menurut, itu enggak bisa ditilang. Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya, itu juga enggak akan ditilang. Tetapi, pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Knu)

Baca Juga

Pengamat Transportasi Kritik Tindakan Polisi Tilang Pengguna Skuter Listrik

#Skuter Matic
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan