Kecanduan Judi Online, Motif Pembunuhan Sadis di Menteng

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Mei 2021
Kecanduan Judi Online, Motif Pembunuhan Sadis di Menteng
Polisi paparkan pelaku pembunuhan di Menteng. (Foto: Kanugrahana)

MerahPutih.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap tersangka pembunuhan wanita di salah satu hotel kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyatno mengatakan, pihaknya menciduk tersangka berinisial AA (24) ini di kediamannya kawasan Cijantung, Jakarta Timur.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Dreamtel

"Modus operandi ternyata tersangka ini sudah berencana untuk mengambil barang milik korban yang kemudian harus membuat korban meregang nyawa," kata Setyo kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Minggu (30/5).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku mengajak korban Ida berhubungan melalui aplikasi MiChat.

Setelah berhubungan, AA ini bingung cara ambil berharga korban, karena kalau langsung ambil pasti akan terjadi keributan. Kemudian, AA berdiri dan langsung melakukan pencekikan leher korban sebanyak 2 kali.Cekikan pertama AA tidak membuat Ida langsung tewas di atas kasur.

"Dua unit Handpone korban dan uang dibawa kabur oleh pelaku," tegas Arsya.

Satu handpone merk S21 milik korban sudah digadai pelaku seharga Rp5 juta dan satu handpone lagi masih berada di pelaku.

Pelaku pembunuhan Ida Wasila Ananta berinisial AA saat digiring ke ruangan tahanan di Unit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Pusat. Foto: MP/Polres Jakarta Pusat
Pelaku pembunuhanIDWA berinisial AA saat digiring ke ruangan tahanan di Unit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Pusat. Foto: MP/Polres Jakarta Pusat

"Uangnya ini digunakan pelaku untuk bermain judi online dan juga bayar hutang," tutur Arsya.

Teuku Arsya menegaskan, pelaku juga mengincar tiga korban lainnya. Namun tidak jadi bertemu karena tidak sesuai kesepakatan. Pelaku juga mengakui pernah melakukan tindak pidana lain yakni jambret.

Sekitar tanggal 12 januari 2021 Tersangka menjambret di sekitar Munjul, Jakarta Timur, dengan hasil satu unit hanphone galaxy A10 yang kemudian dijual ke pasar pinggir jalan di daerah Pasar Minggu senilai Rp600 ribu.

"Uang tersebut telah Tersangka habiskan untuk bermain judi online," tutup Arsya.

Pelaku, lanjut Arysa, akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman seumur hidup penjara hingga hukuman mati. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Ungkap Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Dreamtel

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Bagikan