Kecam Perppu Ormas, HTI: Di Mana Asas Kemanusiaan yang Adil dan Beradabnya?

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Minggu, 23 Juli 2017
Kecam Perppu Ormas, HTI: Di Mana Asas Kemanusiaan yang Adil dan Beradabnya?
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengecam keras pembubaran organisasinya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan(Ormas).

Pasalnya, lanjut dia, dengan Perppu tersebut pihaknya tidak memiliki kesempatan untuk membela diri di pengadilan atas tuduhan yang dilayangkan Pemerintah bahwa HTI anti Pancasila.

Ismail menjelaskan, bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang berasaskan Pancasila. Ia menilai, tindakan pemerintah membubarkan HTI tidak sesuai dengan Sila ke 2 yakni Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

"Dengan Perppu ini dimana asas kemanusiaan adil dan beradabnya?," kata Ismail dalam diskusi bertajuk "Perppu Ormas Untuk Semua" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7).

Menurut Ismail, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah sangat tepat untuk mengakomodir seluruh kelompok ataupun ormas di Indonesia.

"Kami menilai bahwa UU Ormas sebelum di Perppu itu sudah paling fair, karena disana ada mekanisme pengadilan," tandasnya.

Namun, dengan terbitnya Perrpu Ormas tersebut, sambung Ismail, HTI ibarat dibunuh tanpa diberikan kesempatan membela diri dan menjelaskan.

"Sekarang setelah kami dibubarkan, barulah kami diberikan kesempatan bicara dan diberikan waktu untuk bersuara," pungkas Ismail.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah menganggap ideologi ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka adalah Pancasila.

"Walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (19/7). (Pon)

Baca juga berita terkait berikut ini: Pasca Pembubaran HTI, NU Siap Bendung Penyebaran Ideologi Khilafah

#HTI #Perppu Ormas #Ormas Radikal #Hizbut Tahrir #Bubarkan HTI
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Bagikan