Kebijakan PTM 100 Persen, MPR: Jangan Sampai Anak Jadi Korban Ego Birokrat

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 05 Januari 2022
Kebijakan PTM 100 Persen, MPR: Jangan Sampai Anak Jadi Korban Ego Birokrat
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid. Foto: Fraksi PKS

MerahPutih.com - Pemerintah memberlakukan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen yang dimulai pada Senin (3/1). Aturan ini pun menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mendesak Pemerintah tidak sembrono, bertanggung jawab dan hati-hati soal penerapan kebijakan PTM 100 persen yang digelar di tengah ancaman Omicron.

Baca Juga

PPKM Jakarta Naik Level 2, PTM 100 Persen di Sekolah Tetap Dilaksanakan

Apalagi, ungkap Hidayat, dengan belajar dari beberapa negara seperti Korea Selatan yang sempat memberlakukan PTM 100 Persen tetapi dicabut dan sekolah ditutup lagi, karena menjadi cluster baru penyebaran COVID-19.

Hidayat menegaskan bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini, kaidah yang selalu disampaikan oleh Presiden Jokowi adalah keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi.

Maka mestinya demikian juga untuk keselamatan anak didik, harus menjadi prioritas tertinggi saat menetapkan kebijakan pembelajaran.

"Negara juga berkewajiban untuk melindungi seluruh Rakyat Indonesia, termasuk anak-anak Indonesia. Jangan sampai mereka menjadi korban karena kesembronoan atau ego birokrat semata,” kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (5/1).

Situasi kegiatan belajar-mengajar di SMP Bina Insan Mandiri Kembangan, Jakarta Barat, Senin (3/1/2022). ANTARA/Walda/am.
Situasi kegiatan belajar-mengajar di SMP Bina Insan Mandiri Kembangan, Jakarta Barat, Senin (3/1/2022). ANTARA/Walda/am.

Anggota DPR-RI Komisi VIII ini menjelaskan, Pemerintah pada dasarnya telah menyadari peningkatan potensi penularan COVID-19, dengan memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama dua pekan hingga 17 Januari 2022.

Kebijakan tersebut, lanjut Hidayat, membuat seluruh kota/kabupaten di DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Bali, dan sejumlah kota/kabupaten di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, akan menerapkan PPKM level 2, setelah beberapa waktu sebelumnya hanya berada di level 1.

Baca Juga

Kemendikbudristek Diminta Hati-Hati Tentukan Kebijakan PTM 100 Persen

Dan khusus Jakarta, hal itu ditegaskan oleh Mendagri, satu hari setelah pemberlakuan PTM 100 Persen di DKI Jakarta.

“Dengan naiknya PPKM ke level ke 2 tersebut, khususnya di Jakarta, lazimnya berbagai kegiatan kembali disesuaikan dan dibatasi," papar Hidayat.

HNW sapaan akrabnya menilai, vaksinasi untuk anak juga belum maksimal, baru mencapai 3,8 juta dosis per Senin (3/1). Sementara jumlah siswa SD saja pada tahun 2021 berjumlah 24,84 juta anak, dan jumlah Siswa SMP 10,1 juta anak.

“Sementara fasilitas bangunan Sekolah pun, tentu tidak mencukupi bila diberlakukan prokes yang ketat dengan pembuatan jarak bangku sekolah,” ujarnya.

Dalam melakukan evaluasi, HNW mendesak agar Pemerintah mengikuti saran dari para ahli yang juga sudah secara terbuka mengutarakan sikapnya, diantaranya dari IDAI, KPAI, dan Epidemolog.

Misalnya KPAI menyatakan (28/12) lalu bahwa pembelajaran tatap muka 100 Persen pada 2022 sangat berisiko.

"Ini lantaran belum meratanya fasilitas kesehatan di sekolah dan masih banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker dan kebiasaan mencuci tangan,” ungkapnya. (Knu)

Baca Juga

Ridwan Kamil Serahkan Kebijakan PTM 100 Persen pada Bupati/Wali Kota

#Belajar Tatap Muka #Sekolah Tatap Muka #Hidayat Nur Wahid #MPR RI
Bagikan
Bagikan