Kebijakan Mencegah Ledakan COVID-19 Saat Libur Nataru Disesuaikan dengan Perkembangan Kasus

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 03 November 2021
Kebijakan Mencegah Ledakan COVID-19 Saat Libur Nataru Disesuaikan dengan Perkembangan Kasus
Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-BNPB)

Merahputih.com - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah melalui Satgas COVID-19 membuat kebijakan demi mencegah ledakan kasus COVID-19.

Penanganan selama libur nataru akan disesuaikan dengan perkembangan kasus. Khususnya pergerakan orang di berbagai lokasi seperti lokasi wisata, pertokoan, dan tempat peribadatan.

Baca Juga:

Cegah Pelancong Kabur, Polda Metro Bentuk Satgas Antimafia Karantina

"Kemudian memperkuat vaksinasi dan protokol kesehatan,” ujar Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (3/11).

Wiku menyampaikan, kepada masyarakat luas untuk mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Selain itu, dia juga meminta agar tempat-tempat wisata dibuka secara terbatas pada periode Nataru.

Masyarakat diminta untuk selalu mematuhi kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan COVID-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-BNPB)
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-BNPB)

"Pastikan tempat-tempat tujuan wisata dibuka terbatas pada periode Nataru dan telah membentuk Satgas Prokes 3M di fasilitas publik,” ungkapnya.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa seluruh Kementerian/Lembaga harus mengantisipasi periode libur Nataru.

Menurut Muhadjir, beberapa peraturan akan disesuaikan untuk mencegah penularan COVID -19.

Baca Juga:

56.085 Penumpang Luar Negeri Masuk Lewat Bandara Soetta Dikarantina

“Periode Nataru akan diantisipasi oleh seluruh Kementerian/Lembaga terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan COVID-19 dan penyebarannya,” urainya.

“Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, dan lain-lainnya,” tandasnya. (Knu)

#COVID-19 #Kasus Covid #Test Covid 19
Bagikan
Bagikan