MerahPutih.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang salah satu isinya bisa cair setelah usia 56 tahun menjadi polemik.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan Menteri Ida Fauziyah ini sangat menyusahkan pekerja Indonesia. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program tabungan para pekerja yang dipotong setiap bulannya, namun untuk pengambilan JHT-nya ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga
Cara Mudah Cek Saldo Terbaru JHT yang Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
"Menurut saya kebijakan itu jadi kontraproduktif, itu kan merugikan buruh," ucap Trubus saat dihubungi MerahPutih.com, Senin (14/2).
Trubus pun menduga, uang BPJS Ketenagakerjaan yang ditabung pekerja tiap bulannya digunakan pemerintah untuk kepentingan lain. Artinya, ini menunjukan carut marut dan buruknya pengelolaan uang rakyat oleh pemerintah.
"Ada kesan negara ada kemungkinan uang itu dipake yang lain. Di puterin lagi. Artinya harusnya ini sesuatu yang gak baik juga. Dalam arti bahwa kebijkan itu lebih menempatkan pada kepentingan kelompok-kelompok tertentu," sambung Trubus menjelaskan.
Dengan kebijakan ini, ucap Trubus, banyak masyarakat yang berspekulasi jika uang BPJS Ketenagakerjaan dipakai untuk membantu biaya pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) di Panajam Paser, Kalimantan. Bahkan diduga uang iuran pekerja itu disalah gunakan untuk membayar uang negara pada negara lain.
"Macam-macam persepsinya jadi politis, ada yang bayar utang, untuk biaya IKN juga, untuk infrastruktur yang mangkrak juga, ada persiapan 2024 ya ada," terangnya.
Baca Juga
Menurut dia, hal buruk ini bisa terjadi karena Indonesia pernah mengalami kasus tersebut. Seperti kasus dana haji yang saat itu digunakan untuk proyek pemerintahan.
"Ada kemungkinan pembiayaan yang lain kan. Soalnya kita punya pengalaman juga kan dana haji di pake yang lain juga kan. Kan pernah," ujarnya.
Maka dari itu, pria berkaca mata ini menuturkan, tentunya kebijakan JHT yang cair pada usia 56 tahun ini terlalu dipaksakan. (Asp)
Baca Juga
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun