Headline
Kebijakan Ganjil Genap Sepeda Motor Tidak Ada Payung Hukumnya
MerahPutih.Com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Nasir menyebut, rencana penerapan ganjil genap untuk sepeda motor belum memiliki dasar hukum.
Nasir mengatakan, sepanjang belum ada aturan resmi, polisi tak bisa melakukan perbuataan apa-apa atau melakukan penindakan.
Baca Juga: Anies Dikritik, Penghapusan Ganjil-Genap Saat Weekend Ganggu Wisatawan
"Termasuk sosialisasi. Polisi tak melakukan sosialisasi kalau undang-undang belum ada. Kecuali peraturan gubernurnya sudah ada, kita bisa lakukam sosialisasi gitu. Makanya kalau nanya sosialisasi saya ga jawab, orang saya gatau," kata Nasir kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/8).
Nasir melanjutkan, jika sudah ada aturan, maka pihaknya bakal mendukung penuh.
"Karena itu menjadi tugas pokok kita. Tapi kalau peraturan ini belum ada yang mau kita dukung siapa. Jadi dukungan terhadapp kebijakan pemerintah pusat maupun Pemda dan Polri akan melakukan dukungan 100 persen apabila kebijakan itu sudah ada," ucap Nasir.
Baca Juga: Dishub Masih Kaji Aturan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua
Ia menambahkan, dalam peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2011 itu memang mengatur, salah satu kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah, boleh melakukan pengaturan, pengkajian, pengurangan dalam bentuk petunjuk, perintah, peringatan, bahkan hal yang dilarang.
"Ketika itu sudah jadi, alternatifnya terpenuhi, maka polisi sebagai eksekutor akan melakukan tugasnya. Jadi bukan wacananya, tapi memang kewajiban pemda tuk melakukan itu," tandas Mohammad Nasir.(Knu)
Baca Juga: Kendaraan Roda Dua Dibatasi, Warga: Apa Urusannya Polusi Sama Ganjil Genap?