MerahPutih.com - Penerapan ganjil genap di Jakarta saat pandemi COVID-19 tak henti-hentinya menuai kritik.
Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, penerapan sistem ganjil genap (gage). Sebab, berpotensi membuka kelonggaran sebesar 50 persen warga bermobilitas ke delapan titik gage.
Sementara itu, kedelapan titik penerapan ganjil genap adalah daerah perkantoran dan pertokoan.
Baca Juga:
"Kondisi ini akan melonggarkan peningkatan kapasitas warga di transportasi publik dan di perkantoran, juga mal," kata Tigor dalam keterangannya, Jumat (13/8).
Menurut Tigor, untuk mengurangi atau menekan mobilitas warga seharusnya bukan ganjil genap yang digunakan.
Terlihat hari pertama penerapan ganjil genap masa pandemi Jakarta mengakibatkan kenaikan atau kepadatan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.
"Kondisi ini jelas sangat riskan dan berbahaya karena membuka ruang perjumpaan langsung warga serta paparan COVID- 19," jelas Tigor.

Sementara itu, sistem penyekatan mampu membatasi mobilitas warga hingga 100 persen dan mengendalikan perjumpaan langsung warga serta kerumunan juga operasi ilegal perkantoran yang tidak sesuai aturan PPKM Level 4.
Tigor yang juga koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini merekomendasikan agar tidak menggunakan lagi ganjil genap untuk mengendalikan mobilitas warga pada masa pandemi COVID-19.
"Kami merekomendasikan agar kepolisian Polda Metro Jaya dan Pemprov Jakarta kembali menggunakan penerapan sistem penyekatan di 100 titik serta pengawasan penerapan PPKM Level 4 secara konsisten tegas," tutur Tigor.
Ia mengingatkan, sudah dua tahun warga terkurung dalam pandemi COVID- 19. Sehingga tak perlu lagi mendapatkan kebijakan yang kontraproduktif.
"Saatnya kita bersikap profesional dalam menangani pandemi COVID- 19 ini agar warga terlindungi dari bahaya," tutup Tigor.
Baca Juga:
Penerapan Kembali Ganjil Genap di Jakarta Dinilai Bertentangan dengan Penanggulangan COVID-19
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya mulai melaksanakan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap (gage) di delapan ruas jalan.
Yakni mulai dari Jalan Sudirman-Thamrin, Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajahmada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, hingga Jalan Gatot Subroto.
Kendaraan yang diperbolehkan melintas di titik tersebut harus memiliki pelat nomor yang sesuai dengan tanggal di hari tersebut, apakah masuk kategori ganjil atau genap. (Knu)
Baca Juga:
PSI Beri Teguran Keras ke Kadernya yang Arogan Saat Terjaring Ganjil Genap