Keberadaan Dewas KPK Potensi Jadi Jebakan Betmen

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 21 Desember 2019
Keberadaan Dewas KPK Potensi Jadi Jebakan Betmen
Presiden Jokowi menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (20/12) (Desca Lidya Natalia)

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Jumat (20/12). Lima tokoh yang dipilih sebagai Dewas pun dinilai cukup berintegritas. Kelimanya yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar dan Harjono.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan meski diisi tokoh-tokoh yang dianggap berintegritas, namun keberadaan Dewas KPK berpotensi jadi jebakan Batman.

Baca Juga

Dewas akan Perlambat Kinerja KPK?

"Dewas itu orangnya sangat berintegritas, sangat baik, dan sebagainya. Tetapi narasi baik ini bisa jadi jebakan Batman bagi kita, karena persoalannya bukan orangnya, tetapi lebih kepada sistemnya. Itu yang jadi persoalan," kata Ficar dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (21/12).

Fickar menjelaskan alasan mengapa Dewas bisa menjadi jebakan Batman. Salah satunya, Dewas bukanlah penegak hukum. Sebab, mereka tak diberikan kewenangan sebagai penyidik dan penuntut umum.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan saat acara "Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut" di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (20-12-2019). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan saat acara "Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut" di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (20-12-2019). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

"Dia (Dewas) tidak diberi status sebagai penyidik atau penuntut seperti Komisioner KPK yang lalu, yang statusnya sebagai penyidik atau penuntut," ujarnya.

Bahkan, kata Fickar, dengan UU KPK hasil revisi, Komisioner KPK periode 2019-2023 tidak diberikan kewenangan sebagai penyidik dan penuntut umum.

Baca Juga

Dewas KPK Tak Bisa Langsung Kerja, Tumpak: Kami Masih Tunggu Perpres

"Jadi sekarang sebenarnya yang paling berkuasa di KPK adalah penyidik dan penuntut, karena dialah sesungguhnya penegak hukum," imbuhnya.

Menurut Fickar meski bukan sebagai penegak hukum, Dewas memiliki kewenangan yang kuat di mana bisa memberi izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

"Puncaknya adalah perubahan UU KPK lama menjadi baru, dan perubahannya sangat paradigmatis. Dari lembaga independen sekarang menjadi lembaga yang di bawah kekuasaan eksekutif. Pegawai, penuntut, penyidik semuanya ASN," ungkapnya.

Sehingga Fickar berharap masyarakat jangan sampai terlena dengan sosok Dewas yang berintegritas. Pasalnya, lembaga antirasuah tak lagi independen, sehingga berpotensi diatur.

Baca Juga

Berikan Kesempatan Dewas KPK dan Firli cs Bekerja Berantas Korupsi

"Yang saya katakan tadi. Jangan sampai narasi baik orang yang duduki Dewas jangan jadi jebakan Batman. Karena yang keliru sistemnya yang menempatkan KPK di bawah pemerintahan, dia tidak beda dengan penegak hukum lain," pungkasnya. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan