Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Masih Kaji Keterangan dari 99 Saksi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 28 Agustus 2020
Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Masih Kaji Keterangan dari 99 Saksi
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8) (Antara FOTO/Aditya Pradana Putra)

Merahputih.com - Polri bersama Kejaksaan Agung belum menemukan titik terang penyebab kebakaran yang menghanguskan gedung utama Kejagung. Polri masih mengkaji semua temuan dan keterangan yang didapat dari para saksi.

"99 Saksi itu dari cleaning service, dari office boy kemudian dari PHL, kemudian dari pegawai Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (28/8).

Baca Juga

Tim Labfor dan Inafis Dikerahkan Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung

Keterangan ini dibutuhkan untuk mengungkap apakah ada unsur kesengajaan atau peristiwa ini murni musibah. "Kita sama sama tunggu. karena memang semuanya bermuara kepada hasil laboratorium forensik," tambahnya.

Diantara 24 CCTV yang diperiksa, delapan sudah terbakar. Lalu, dengan sampel sampai saat ini sudah ada sekitar 21 sampel yang diambil dari TKP diambil dari titik yang berbeda di tempat kebakaran.

"Kegiatan olah TKP di Kejagung ini tim Labfor selalu didampingi penyidik dan staf Kejakgung. Tentunya nanti hasil pemeriksaan Labfor akan dibuka secara transparan kepada masyarakat. Kami tunggu hasilnya apa," kata dia.

Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar.

Penyidik terus melakukan koordinasi dengan Kejagung terkait investigasi penyebab kebakaran di Gedung Kejakgung. Polri akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lagi jika nanti dibutuhkan.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang terbakar pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 dibangun pada 1970. Kala itu, nilai gedung tersebut hanya sebesar Rp7 jutaan.

Baca Juga

Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung Versi Polisi

Meski begitu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata mengatakan, dari hasil revaluasi aset yang dilakukan pada 2019 nilainya sudah naik menjadi Rp155 miliar. (Knu)

#Kejagung #Kebakaran #Pemadam Kebakaran
Bagikan
Bagikan