KCI Larang Penumpang Selain Sektor Esensial dan Kritikal Naik KRL

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 09 Juli 2021
KCI Larang Penumpang Selain Sektor Esensial dan Kritikal Naik KRL
Kereta Rel Listrik (KRl) masuk stasiun Tanjung Barat. Foto: MP/Andika

MerahPutih.com - Pengoperasian kereta rel listrik (KRL) pada Senin (12/7) hanya diperuntukkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Selain dari dua bidang itu, penumpang tidak akan mengizinkan naik KRL. Keputusan itu mengacu pada SE Kemenhub No 50/2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api yang baru keluar beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Syarat Naik KRL Diperketat, Pekerja Wajib Bawa STRP

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menjelaskan, calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Atau, surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.

"Ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun," kata Anne dalam siaran persnya, Jumat (9/7).

Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Dengan kondisi itu, calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL Commuter Line. Selain itu, pada masa PPKM Darurat ini, KRL Commter Line masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB.

"Ini sesuai aturan pemerintah yang menjadikan KRL sebagai alat transportasi," sebut Anne.

Terhadap kondisi saat ini, KAI Commuter berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pemerintah. Sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja dan kurangi mobilitas di luar rumah.

Untuk para pengguna KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal diimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat menggunakan KRL.

Seperti menggunakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL.

"Disarankan mengatur waktu perjalanannya di luar jam sibuk pagi dan sore hari," tutupnya.

Adapun sektor esensial meliputi:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.

Sedangkan untuk sektor kritikal, meliputi:

a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah). (Knu)

Baca Juga

Ingat! Tak Pakai Masker Double dan Medis Dilarang Masuk KRL

#PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) #Commuter Line
Bagikan
Bagikan