Kawal Pembayaran THR, Anak Buah Anies Bangun Posko Pengaduan
MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) DKI Jakarta akan membuat posko-posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Selain untuk melakukan pengawasan di lapangan, posko tersebut juga berfungsi untuk menampung apabila ada permohonan perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai UMP (upah minimum provinsi) tahun 2021 namun menggunakan UMP tahun 2020.
“Kan kemarin sudah dibuat kementerian di tingkat nasional, sekarang di tingkat daerah sampai dengan tingkat sudin. Seluruhnya ada tujuh titik tempat (pendirian posko),” kata Kadisnakertran DKI Andri Yansyah di Jakarta, Rabu (21/4).
Baca Juga:
Meski begitu, ucap Andri, pihaknya terus mengupayakan agar para pengusaha di ibu kota membayarkan THR tepat waktu dan tidak dicicil.
Hal itu sesuai instruksi pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 secara penuh atau tanpa dicicil.
Mantan Kadishub DKI ini melanjutkan, pihaknya juga bakal menggencarkan sosialisasi terkait surat edaran Kemenaker.
"Kemarin kita lakukan (sosialisasi) ke teman-teman kadin. Dalam waktu dekat dengan Apindo. Dalam arti kita sosialisasikan untuk menekankan surat edaran Kemenaker bahwa melakukan pembayaran THR tepat waktu dan tidak dicicil," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Instruksikan Perusahaan Swasta Bayar Penuh THR ke Pegawai