Kaukus Pembela Habib Rizieq Deklarasi Tiga Tuntutan Ulama

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 24 Februari 2018
Kaukus Pembela Habib Rizieq Deklarasi Tiga Tuntutan Ulama
Kaukus Pembela Imam Besar Umat Islam Habib Rizieq Shihab. Foto: MP/Fadhli

MerahPutih.com - Sejumlah advokat pembela ulama dan aktivis Islam mendeklarasikan Kaukus Pembela Imam Besar Umat Islam Habib Rizieq Shihab di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2).

Inisiator kegiatan, Abdul Chair Ramadhan mengatakan kaukus ini merupakan wadah bagi seluruh aktivis Islam untuk melawan segala bentuk kriminalisasi dengan cara legalformil.

"Sebagai wadah pembelaan bagi seluruh aktivis Islam melalui jalur konstitusi hukum formal," kata Abdul Chair kepada awak media, Sabtu (24/2).

Pengurus Pusat Hukum dan Perundang-undangan MUI ini menyebut, dalam deklarasi ini melahirkan tuntutan umat atas kegelisahan yang dirasakan belakangan ini. Di antaranya adalah menghentikan kriminalisasi tersebut.

"Terangkum dalam trituma (Tiga Tuntutan Umat), pertama hentikan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis, kedua menjamin keselamatan ulama dan aktivis dan ketiga rekonsiliasi kebhinekaan guna persatuan indonesia," ujar dia.

Kegiatan yang digelar terbuka ini juga turut dihadiri sejumlah aktivis Islam yang pernah dituduh melakukan makar diantaranya Sekjen FUI Al-khathath.

Dalam paparannya, Alkhathath menjelaskan testimoninya terkait peristiwa penangkapan dirinya hingga mendekam di Mako Brimob.

"Status saya sampai hari ini masih tersangka. Tapi belum diajukan ke pengadilan," kata Alkhathath. (Fdi)

#Habib Rizieq
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan