Kata Wagub Soal Eks Dirut Sarana Jaya Tersangka Korupsi Rumah DP 0 Rupiah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 28 Mei 2021
Kata Wagub Soal Eks Dirut Sarana Jaya Tersangka Korupsi Rumah DP 0 Rupiah
KPK menetapkan bekas Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan sebagai tersangka. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan korupsi Rumah DP 0 Rupiah.

KPK seperti diketahui sudah menetapkan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah ditahan.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun meminta kepada orang-orang yang terseret kasus korupsi Rumah Tanpa DP pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur untuk dapat menyampaikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta saat pemeriksaan KPK.

Baca Juga:

Korupsi Lahan DKI, KPK Tahan Bekas Bos Sarana Jaya Yoory Pinontoan

"Bagi semua yang terlibat juga harus memberikan keterangan sebaik-baiknya," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (28/5).

Maka dari itu, lanjut Riza, pihaknya akan menyerahkan seluruh perkara program Gubernur Anies Baswedan itu pada lembaga antirasuah yang memiliki tugas.

"Apapun hasilnya nanti tentu kita harus hormati, semua punya hak masing-masing, hasilnya seperti apa nanti," ujarnya.

Terkait kasus korupsi Rumah DP Persen, ucap Riza, harus menjadi pelajaran bagi PNS DKI dan jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran. Semua program yang digarap harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi, aturan dan ketentuan yang ada.

"Dan juga tidak kalah penting mari kita pastikan bahwa Jakarta harus bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)," ungkapnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: MP/Asropih)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: MP/Asropih)

Politikus senior Gerindra ini juga tak mau mengomentari lebih jauh soal penetapan tersangka dan penahanan eks Dirut Sarana Jaya Yoory. Pasalnya, hal itu telah menjadi kewenangan KPK.

"Pemprov mengajak kita semua untuk selalu membiasakan asas praduga tak bersalah pada semua pihak," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sebagai tersangka dan resmi ditahan atas kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Baca Juga:

Korupsi Lahan DKI, Bekas Bos Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 152 Miliar

Tak cuma Yoory, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan tersangka yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan Korporasi PT Adonara Propertindo.

Yoory ditahan sementara di Rumah Tahanan KPK di Markas Polisi Militer Jalan Sultan Agung Nomor 33, Manggarai, Guntur, Jakarta Selatan. (Asp)

Baca Juga:

Pulihkan Ekonomi Warga, Sarana Jaya Fasilitasi Jak Preneur Fest bagi Pelaku UMKM

#Ahmad Riza Patria #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan