Kata Mensesneg soal Nama Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 08 Januari 2022
Kata Mensesneg soal Nama Pj Gubernur DKI Pengganti Anies
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am.

MerahPutih.com - Sejumlah nama disebut-sebut berpotensi sebagai Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan pada Oktober 2022.

Setelah jabatan Anies berakhir, posisi gubernur akan diisi oleh Pj yang dipilih melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian diusulkan ke Presiden Joko Widodo.

Baca Juga

Gerindra Setuju Eks Anak Buah Ahok Jabat Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, sosok pengganti Anies Baswedan hingga saat ini belum ada.

"Nggak belum ada, kan belum ada," kata Pratikno kepada wartawan, Sabtu (8/1).

Dirinya menyerahkan proses pemilihan Pj kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Nanti itu kan Pj kan banyak, di daerah lain juga banyak. Jadi belum ada sama sekali (Pj Gubernur DKI Jakarta) nanti prosesnya lewat Kemendagri ya," kata Pratikno.

Diketahui terdapat tujuh gubernur yang akan habis masa jabatannya tahun ini. Selain Anies, ada pula Gubernur Aceh Novi Iriansyah, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Kemudian, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal, serta Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Baca Juga

Digadang-gadang Gantikan Anies, Wagub Riza: Terlalu Dini Pikirkan Pilkada 2024

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang disempurnakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah tersebut akan diganti dengan penjabat.

Para penjabat akan menggantikan gubernur, wali kota dan bupati hingga ada kepala daerah definitif yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irman, penjabat yang akan dipilih menggantikan gubernur adalah pejabat pimpinan tinggi madya.

“Ini selevel dirjen, bisa sekjen, irjen, bisa kepala badan, bisa sestama, itu yang selevel disebut pejabat tinggi bagian,” kata Benny kepada wartawan, Kamis (7/1).

Syarat lainnya, kata Benny, calon penjabat harus mengetahui tata cara pemerintahan. Sehingga proses pemerintahan, pembangunan, serta layanan publik tetap berjalan. (Knu)

Baca Juga

Kepala Sekretariat Kepresidenan Dikabarkan Gantikan Anies? Begini Kata Legislator PDIP

#Plt Gubernur DKi #Gubernur DKI Jakarta #Anies Baswedan #Mensesneg #Pratikno
Bagikan
Bagikan