MerahPutih.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan revisi UU KPK merupakan bagian dari komitmen membangun pemerintahan yang bersih dan antikorupsi.
"Jika UUD 1945 saja bisa diamandemen, masak UU KPK yang secara hirarki berada di bawah UUD 1945 tidak bisa diamandemen atau revisi," kata Djarot melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Minggu (15/9)
Baca Juga
Menurut dia, pandangan pro-kotra dalam menyikapi revisi suatu undang-undang adalah hal biasa dalam negara demokrasi.
"Namun pro-kontra itu harus dicari solusinya untuk memperbaiki dan memperkuat KPK,"ujarnya dilansir Antara

Ia menegaskan, KPK didirikan pada pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga ketua umum DPP PDI Perjuangan. KPK yang didirikan berdasarkan amanah UU Nomor 30 tahun 2002 sebagai lembaga ad hoc, saat ini sudah berusia 17 tahun.
Baca Juga
"Selama 17 tahun pemberantasan KPK, ada aturan yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga UU KPK perlu direvisi. Kenapa malah muncul pandangan pro-kontra? Padahal, komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo tetap ingin pemerintahan yang bersih dan antikorupsi," katanya.
Mantan Wali Kota Blitar itu menegaskan revisi UU KPK dilakukan secara terbatas. Djarot menyatakan heran, kalau ada sekelompok orang yang menolak revisi UU KPK.
Baca Juga
"Kalau saya pribadi berpandangan, jangan sampai KPK itu menjadi negara dalam negara, tidak bisa disentuh. Padahal dia adalah institusi dibentuk negara, anggarannya juga dari pemerintah," pungkasnya. (*)