Tanggapan KSPI soal Kenaikan Iuran BPJS

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 04 September 2019
Tanggapan KSPI soal Kenaikan Iuran BPJS
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Foto: (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)

MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kebijakan pemerintahan Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan akan menurunkan daya beli masyarakat. Hal itu diucapkan langsung oleh Ketua KSPI Said Iqbal.

"Jika dalam satu keluarga terdiri dari suami, istri, dan 3 orang anak (satu keluarga terdiri dari 5 orang) maka dalam sebulan harus membayar Rp 210 ribu," kata Said kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/9).

Baca Juga:

Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat Per 1 Januari 2020

Said lantas membandingkan dengan kabupaten/kota yang upah minimumnya di bawah Rp 2 juta. Mereka pasti akan kesulitan untuk membayar iuran tersebut. Misalnya masyarakat di daerah seperti Ciamis, Tasikmalaya, Jogjakarta, Sragen, dan lain-lain.

Ketua Umum KSPI Said Iqbal (Foto Facebook)
Ketua Umum KSPI Said Iqbal (Foto Facebook)

“Bagi daerah yang upah minimumnya di kisaran Rp 1,5 juta, kekuarga yang terdiri dari 5 anggota keluarga harus mengeluarkan biaya sebesar 210 ribu atau hampir 20 persen dari pendapatan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan,” kata Said Iqbal.

Hal itu, tegas Iqbal, akan sangat memberatkan. Apalagi itu adalah uang yang hilang. Dalam artian mau dipakai atau tidak, uangnya tidak bisa diambil kembali.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan membuat daya beli masyarakat jatuh. Apalagi tingkat upah minimum tiap-tiap daerah berbeda. “Satu hal yang harus disadari, setiap tahun iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan buruh selalu ada kenaikan,” katanya.

Iuran BPJS Kesehatan dari buruh besarnya 5% dari upah. Dimana 4% dibayarkan pengusaha dan 1% dibayarkan buruh. Ketika setiap tahun upah mengalami kenaikan, setiap tahun iuran BPJS juga mengalami kenaikan. “Jangan dipikir setiap tahun tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurut Iqbal, BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial yang dikelola oleh negara. Oleh karena itu, asuransi sosial asing tidak boleh ikut campur dalam mengelola BPJS Kesehatan, karena melanggar konstitusi.

Baca Juga:

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wali Kota Solo Prediksi Angka Kemiskinan Akan Bertambah

Perlu diketahui bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku secara menyeluruh di seluruh Indonesia pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang.

Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan tersebut antara lain; untuk kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp160.000 per bulan. Kemudian kelas II dari Rp 59.000 menjadi Rp110.000 per bulan.

Sedangkan, untuk peserta mandiri kelas III masih dalam pembahasan, lantaran DPR menolak usulan tersebut. Dalam rapat gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, pemerintah diminta tidak menaikkan premi untuk kelas III, yang rencananya menjadi Rp42.000 dari sebelumnya 25.500 per bulan. (Knu)

Baca Juga:

Said Iqbal: Iuran BPJS Naik 100 Persen Bisa Rusuh Seperti Papua

#BPJS #KSPI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan