MerahPutih.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan vaksinasi COVID-19 yang dilakukan terhadap para tahanan bertujuan untuk memutus rantai penularan virus SARS-CoV-2 di lingkungan lembaga antirasuah.
Ali mengatakan, KPK sebagai suatu entitas organisasi terdiri dari pegawai dan pihak lain yang saling berinteraksi satu sama lain, termasuk dengan para tahanan.
"Dalam kaitan pencegahan penyebaran COVID-19 secara berkelanjutan, diperlukan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).
Baca Juga:
Maka dari itu, kata Ali, guna memutus rantai penularan COVID-19 maka diputuskan untuk dilakukan vaksinasi terhadap seluruh pegawai KPK.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, vaksinasi juga ditujukan kepada pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK, termasuk para tahanan dan jurnalis yang bertugas di lembaga antirasuah.
Diketahui, KPK menggelar vaksinasi COVID-19 terhadap 39 dari total 61 tahanan lembaga antirasuah. Sementara vaksinasi terhadap 22 tahanan lainnya ditunda lantaran alasan kesehatan. (Pon)
Baca Juga:
KPK Dalami Pembelian Jam Tangan Mewah Istri Edhy Prabowo Lewat Pejabat KKP