Kata Ketua MUI Terkait Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan Puluhan Orang

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 05 April 2018
Kata Ketua MUI Terkait Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan Puluhan Orang
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MerahPutih.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin angkat bicara terkait tewasnya beberapa orang akibat miras oplosan di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok, dan Bekasi.

Ma'ruf Amin berharap aparat penegak hukum bergerak cepat menindak penjual miras oplosan tersebut. Ia juga mengistruksikan agar aparat melakukan pencegahan terkait jaringan miras oplosan.

"Kalau miras oplosan itukan sudah jelas hukumnya, sekarang tindakannya dari pihak aparat harus melakukan pencegahan sedini mungkin dan jangan memberikan kesempatan," kata Ma'ruf Amin di gedung MUI Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

Ilustrasi miras. Foto: ANTARA

Menurut dia, kejahatan miras tidak boleh ditolerir, sebab diajaran agama Islam minuman beralkohol tersebut hukumnya haram. Untuk itu, ia meminta aparat menindak tegas penjualnya.

"Miras, wah itu harus ditindak, kalau miras oplosan tu tidak boleh diberi toleransi bahaya itu harus dicegah," ungkapnya

Seperti diketahui, berdasarkan data yang diperoleh, hingga kini total sebanyak 28 orang meninggal akibat meminum miras oplosan. Puluhan korban itu tersebar di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok, dan Bekasi.

Dengan rincian delapan orang meninggal di Jakarta Selatan, 10 orang di Jakarta Timur, delapan orang di Depok dan dua di Pondok Gede, Bekasi.

Miras
Pemusnahan miras. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Di Jakarta Selatan, delapan orang itu adalah W(32), AL(39), YH(32), FS(38), S(29), M(50), S(40), dan F(32). Delapan orang itu tewas usai minum miras oplosan di warung milik RS yang berada di Jalan Komjen Pol M Jasin, Srengseng Sawah.

Polres Jakarta Selatan sendiri telah menangkap RS dan menetapkannya sebagai tersangka.

Di Jakarta Timur, 10 orang yang tewas adalah HD (19), R(39), DK(21), RP(28), AR(21), Y , FF, EY(56), dan AH(27).

Di wilayah Depok, enam diantaranya membeli minuman keras di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Mereka adalah M, A, A, I, H (26), dan MS (18). Sedangkan dua lainnya A (50) dan D (31) diketahui membeli miras oplosan di kawasan Pancoran Mas, Depok. (Asp)

#Miras Oplosan #Majelis Ulama Indonesia #Ma'ruf Amin
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan