Kata Gubernur Bengkulu Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo
MerahPutih.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur yang menjerat bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Seusai diperiksa, Rohidin Mersyah mengaku dicecar penyidik mengenai kewenangan perizinan dan proses dalam ekspor benur.
"Kita terkait dengan bagaimana kewenangan perizinan dan prosesnya," kata Rohidin di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1).
Baca Juga:
KPK Periksa Bos Bea Cukai Soekarno-Hatta Terkait Kasus Edhy Prabowo
Tim penyidik sedianya telah menjadwalkan Rohidin pada Selasa (12/1). Namun, surat panggilan terhadap Rohidin ketika itu belum diterima yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Baca Juga:
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.
Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga: