Kata Anies Soal Pembukaan Kembali Bioskop di Jakarta
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan hiburan bioskop beroperasi kembali di saat penetapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sebelum dibuka secara normal, bioskop wajib melakukan uji coba dahulu.
"Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (15/9).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 tersebut, merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Kamis Besok, GPBSI Resmi Buka Lagi Bioskop, Termasuk di Jakarta
Dalam aturan tersebut, pengelola bioskop harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
"Pengunjung dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk," ucap Gubernur Anies.
Pemerintah melarang pengunjung makan dan minum, serta pengelola juga tidak diizinkan menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
Baca Juga:
Pemprov DKI Pastikan Bioskop Belum Dibuka, Wagub: Tunggu Ya Sabar
Daftar perusahaan bioskop yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
"Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Bioskop Segera Dibuka, Ini Persiapan Cinema XXI