Kasusnya Dihentikan, Slamet Ma'arif Minta Polisi Terbitkan Surat SP3

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 Februari 2019
Kasusnya Dihentikan, Slamet Ma'arif Minta Polisi Terbitkan Surat SP3
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Mapolresta Solo (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Polrestabes Surakarta resmi terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan tindak pidana pemilu yang menyasar Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.

Menanggapi hal tersebut, Slamet meminta aparat kepolisian segera terbitkan surat SP3 kasusnya. Sebab, hingga saat ini dirinya masih menunggu berkas SP3 itu.

"Kami sedang tunggu SP3 nya," kata Slamet ketika dikonfirmasi Selasa (26/2).

Pengacara tersangka Slamet Ma'arif, Ahmad Michdan (dua dari kiri) mendatangi Mapolresta Solo, Kamis (7/2). (MP/Ismail)
Pengacara tersangka Slamet Ma'arif, Ahmad Michdan (dua dari kiri) mendatangi Mapolresta Solo, Kamis (7/2). (MP/Ismail)

Lebih lanjut, Slamet menuturkan, dalam waktu dekat kuasa hukumnya akan terbang ke Polrestabes Surakarta untuk meminta SP3 kasusnya segera diterbitkan.

"Nanti pengacara yang akan urus ke Surakarta," jelasnya.

Bila benar kasusnya di SP3, menurut dia, hal itu membuktikan kalau Polri itu masih menjaga kenetralitasannya dalam pesta demokrasi Pemilu 2019. Ia pun mengapresiasi jajaran Korps Bayangkara.

"Alhamdulillah teriring doa semoga kepolisian tetap profesional," ungkapnya.

Seperti diketahui, Polrestabes Solo periksa Slamet Ma'arif sebagai saksi selama 6,5 jam pada tanggal 7 Februari. Kemudian Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Februari.

Ketua PA 212 Slamet Ma'arif saat diperiksa Polresta Solo beberapa waktu lalu (MP/Ismail)

Slamet disangka melanggar pasal 280 Undang Undang tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

Atas pelanggaran itu, Slamet diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu). (Asp)

#Slamet Maarif
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan