Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia Coreng Muka Indonesia di Mata Dunia

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 12 April 2019
Kasus Surat Suara Tercoblos  di Malaysia Coreng Muka Indonesia di Mata Dunia
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Kajang memasang garis polisi di lokasi penemuan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos di sebuah rumah toko Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Kamis (11/4/20

MerahPutih.com - Insiden surat suara yang sudah dicoblos di Malaysia telah mencoreng muka Indonesia di mata dunia. Indikasi adanya dugaan kecurangan yang massif terencana dan sistimatis dalam Pemilu 2019 itu menjadi preseden buruk karena malah terjadi di luar negeri.

“Tentu peristiwa tersebut sangat memalukan sekali bagi negara dan masyarakat Indonesia di tengah pantauan dan sorotan dunia Internasional terhadap proses pelaksanaan pesta demokrasi pilpres maupun pileg yang berjalan serentak ini,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (FH Unas) Ismail Rumadan, di Jakarta, Jumat (12/4).

Untuk itu, Ismail mengimbau pemerintah dalam rangka menjaga martabat bangsa Indonesia di mata internasional adalah mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan pihak kedutaan besar RI untuk Malaysia.

Surat suara caleg NasDem Davin Kirana sudah tercoblos di Selangor, Malaysia. Foto: Net

“Sebab patut diduga bahwa ada keterlibatan pihak kedubes RI di Malaysia, karena caleg yang berasal dari partai NasDem yang sudah tercoblos dalam kertas surat suara yang ditemukan memiliki hubungan dengan Duta Besar RI untuk Malaysia (Rusdi Kirana)," imbuh dia.

Ismail menambahkan jika mereka terbukti melakukan kecurangan, maka KPU juga harus segera mendiskualifikasi caleg yang bersangkutan dari pencalonannya sebagai anggota legislatif. Indikasi ini, lanjut dia, dikuatkan oleh Duta Besar ‎Indonesia di Malaysia, Rusdi Kirana‎ bisa menjadi Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN).

“Oleh karena itu dalam konteks menjaga independensi penyelenggaraan pilpres dan pileg ini, maka KPU harus bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam timdakan kecurangan tersebut terutama pihak penyelenggara pemilu yang ada di Malaysia,” tutup pakar hukum Unas itu.

Ilustrasi surat suara
Surat suara dalam pemilu 2019 (Foto: kpu.go.id)

Sekedar informasi, Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) sendiri mempertanyakan posisi Duta Besar ‎Indonesia di Malaysia, Rusdi Kirana‎ bisa menjadi Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN). Pertanyaan itu muncul terkait ditemukannya puluhan ribu surat suara tercoblos di Selangor, padahal hari pencoblosan belum dimulai.

Sebelumnya, Bawaslu juga sudah dari jauh-jauh hari berkirim surat ke KPU untuk melakukan evaluasi terhadap Rusdi Kirana karena memiliki anak yang juga menjadi Caleg dari Partai Nasdem, yaitu Davin Kirana. “Kami sudah mengirimkan surat kepada KPU untuk mengganti yang bersangkutan, supaya tidak terjadi konflik kepentingan,” ‎ujar Anggota Bawaslu, Rahmad B. (*)

#Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan