MerahPutih.com - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut," kata hakim ketua Muhammad Sirat saat membacakan putusan, Selasa (22/12).
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan Prasetijo dinilai menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020.
Baca Juga:
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan tes bebas COVID-19. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," ujar hakim.
Hakim melanjutkan, Prasetijo sebagai anggota Polri dengan pangkat brigjen yang menduduki jabatan karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Perkara surat jalan dan dokumen palsu ini bermula saat Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buron kasus hak tagih Bank Bali berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange, Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan itu terjadi pada November 2019.
Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan kepada Anita untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
"Saat itu saksi Anita Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," ungkap jaksa Yeni Trimulyani membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Timur, Jumat (4/12).

Kemudian pada April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan upaya hukum PK di PN Jakarta Selatan. Namun, permohonan PK itu ditolak karena Djoko Tjandra diminta untuk hadir langsung ke pengadilan.
"Permohonan PK ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012," kata jaksa.
Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri tidak ingin diketahui keberadaannya. Dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan teman dekatnya, Tommy Sumadi. Tommy lantas mengenalkan Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mempercayakan hal tersebut kepada saksi Tommy Sumardi di mana selanjutnya saksi Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo memperkenalkan saksi Anita Dewi A Kolopaking dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo," kata jaksa Yeni.
Baca Juga:
Pengusaha Tommy Minta Brigjen Prasetijo Keluar Ruangan Irjen Napoleon: Ini Urusan Bintang 3
Anita Kolopaking membicarakan soal keinginan kliennya kepada Brigjen Prasetijo. Merespons permintaan itu, Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus corona.
Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio Pontianak. Kemudian, Djoko Tjandra akan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta dengan menggunakan pesawat sewaan.
"Penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara imateriil. Karena hal itu mencederai dan mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum, mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009," tandasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bertemu di Pontianak, Brigjen Prasetijo Klaim Tidak Tahu Status Buron Djoko Tjandra