MerahPutih.com - Kasus suntik vaksin kosong di wilayah Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya menemukan titik terang. Kepolisian menetapkan vaksinator sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, vaksinator yang menyuntik warga itu merupakan seorang perawat yang juga relawan.
Pelaku berinisial EO sudah ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga:
Masifkan Vaksinasi Merdeka, Kapolda Metro Harap Jakarta Cepat Kembali Bergairah
“Usai dicek berhasil mengamankan EO yaitu tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan sesuai video,” tutur Yusri di Polres Jakarta Utara, Selasa (10/8).
Yusri melanjutkan, saat ini pihaknya masih mendalami motif vaksinator yang tidak menyuntikkan vaksin COVID-19 ke warga itu.
“Kasus ini masih proses ya,” ucap Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancaman hukuman sembilan tahun penjara ya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ramai di media sosial seorang nakes diduga menyuntikkan vaksin kosong ke warga di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA Pluit, Jakarta Utara.
Dalam video tersebut, seorang tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada seorang anak. Namun, suntikan itu terlihat kosong.
Baca Juga:
Dalam unggahan akun Twitter @Irwan2yah, peristiwa itu disebut terjadi di sentra vaksinasi di Sekolah IPK Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat (6/8) siang.
"Saya ingin berbagi informasi. Kejadian di Sekolah IPK Pluit Timur. Tgl 6/8/21. Jam 12.30 suntikan vaksinasi, ternyata suntik kosong. Setelah Protes dan cuma kata maaf, akhirnya disuntik kembali. Agar dpt diperhatikan. Sebarkan agar suster tersebut diproses," tulis akun tersebut.
Selanjutnya, polisi menyelidikinya dan terakhir telah memeriksa enam orang saksi. (Knu)
Baca Juga: